Tanggapi Aduan Dugaan Penyimpangan Rehab Ruang Perpustakaan SMPN Satap Langkaplancar, Ini Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pangandaran
CYBER88 | Pangandaran -- Adanya Dugaan Ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan RAB pada rehabilitasi ruang perpustakaan di SMPN satu atap Langkaplancar Pangandaran yang mendapatkan bantuan rehab sebesar Rp.185,5 Juta yang telah di adukan ke Inspektorat Pangandaran, telah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Rehab SMPN Satu Atap 1 Langkap Lancar Kab.Pangandaran Diduga Tidak Sesuai RAB
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2020 pihak Inspektorat membenarkan Bahwa ada beberapa poin yang dinyatakan menyimpang dari RAB dalam pekerjaan rehab banguna n yang di biayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdikpora TA 2020 tersebut.
Baca Juga : Ujang Bendo : Pendidikan Harus Jadi Perhatian Bersama
Menurut inspektorat kabupaten pangandaran, bahwa Tim pelaksana pembangunan sekolah dan pasilitator kurang cermat dalam menentukan pekerjaan rehab ruang perpustakaan.
Tidak dilakukannya survey harga material atau upah kerja, kurang pahamnya Tim pelaksana pembangunan dalam pengelolaan adminitrasi sehingga mengakibatkan tidak memperhatikan kewajiban pembayaran pajak, sehingga hal tersebut mengakibatkan Terdapat harga satuan yang tertuang dalam anggaran RAB tidak sesuai dengan harga dipasaran.
Baca Juga : Ispektorat Periksa Rehab Ruang Perpustakaan SMPN Satap Langkaplancar, Kabid Disdikpora Sebut Itu Sudah Biasa
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut juga terdapat perubahan pada kusen pintu dan jendela yang kurang sesuai RAB.
Selain itu, genteng yang dipasang bukan genteng baru sesuai yang seharusnya tertuang dalam RAB.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat selanjutnya merekomendasikan kepada Kepala Sekola SMPN Satap Langkaplancar, melalui Tim Pelaksana Pembangunan Sekolah (P2S), Kesatu, untuk melakukan Identifikasi kebutuhan sebagai dasar perubahan RAB dan gambar pekerjaan.
Kedua, untuk mengkoordinasikan segala bentuk perubahan yang ada pada RAB dan gambar pada tenaga ahli yang telah di tunjuk, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pelaksanaan dengan RAB.
Ketiga, memperhitungkan biaya kewajiban pajak pada paket kegiatan yang menggunakan metode Swakelola tersebut.
Keempat, meminta kepada tim pelaksana untuk menghindari segala bentuk penyimpangan atau perubahan yang sifatnya melawan hukum dalam pelaksanaan rehabilitasibtersebut.
Ditempat terpisah, Kabid Disdikpora Pemkab pangandaran Dodi Djubardi, mengatakan, Bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi dalam pekerjaan rehab sekolah.
Karena menurutnya dalam rehab, ditengah tengah pekerjaan bisa dilakukan CCO (Contract Canger Order)," Ucapnya.
Dikatakannya bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Inspektorat sudah di tindaklanjuti oleh Disdikpora dan P2S telah melakukan apa yang di sampaikan oleh Inspektorat," Terangnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :