Izin AMDAL Tak Jelas

"Diduga Sekedar Bela Diri" Klarifikasi Humas PT Diamond Raya Timber Dikritik

"Diduga Sekedar Bela Diri" Klarifikasi Humas PT Diamond Raya Timber Dikritik

CYBER88 | Pekanbaru - Hasil jawaban Humas PT Diamond Raya Timber (PT DRT), yang masuk perusahaan loging Uni Seraya Group, Agus Setiawan, tidak memuaskan banyak kalangan, pasalnya beliau dalam jawaban elektroniknya menjawab hanya sekadar membela diri.

Sebenarnya menurut pegiat lingkungan Tommy, FM, perusahaan ini mengurus izin diduga berpijak pada izin lama, sebab untuk mengurus AMDAL harus mengikuti keadaan geografis alam, tatanan kehutanan dan kehidupan sosial masyarakat disekitar lokasi, disaat pengursan perpanjangan izin baru itu.

"Terkait AMDAL itu PT DRT harus mengikut sertakan lingkungannya termasuk mayarakatnya melalui desanya, maka mereka harus diikutsertakan dalam verifikasi dan harus terbaru karena perobahan ekosistim dilokasi izin," katanya, Senin (21/9/20).

Bahayanya kata Tommy, akibat pengurusan AMDAL dengan tembak langsung kepusat (KLHK) maka keadaan alam akan terganggu, misalnya harimau masuk desa dan sebagainya.

Jika luas lahan yang dimohonkan berubah, menurut Tommy, maka izin AMDAL juga harus berubah dengan diurus baru lagi sesuai pasal 40 ayat 3 UU 32 Tahun 2009.

"Kalau AMDAL tiak diurus maka izin pemohonan PT DRT cacat hukum atau tidak sah, itu sesuai pasal 40 ayat 2, UU No 32 Tahun 2009," kata pegiat dan aktifis hutan dan lingkungan yang selalu vokal ini

Dikatakan Tommy, Humas PT. DRT harus membuktikan Peta Tata Batas Areal Kerja dan SK Penetapan Areal Kerja, karena ada sanksi pada pasal 27 PERMENHUT No 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja, maka pemberhentian pelayanan adimistrasi.

"Hal ini diduga tidak dilaksanakan sehingga sanksinya pemberhentian pelayanan administrasi, karena dalam hal perpanjangan izin luasan areal pasti berkurang dan begitu juga amdal, sebab PT DRT tetap melakukan pengkajian ulang, dan tidak bisa berpedoman dengan ijin yang lama," katanya.

Apalagi lanjut Tommy, dengan membuat plang diareal konsesi PT DRT dengan tidak menuliskan luas areal mereka maka masyarakat tidak tahu apa maksut plang tersebut.

"Jangan asal ngomong, tuliskan dong luas lahannya berseta No IUPHHK-HA dan peta konsensi pada plang tersebut, agar masyarakat tahu dan agar tersosialisasi kemayarakat berapa luas areal sesuai izin IUPHHK-HA itu," katanya.

"UU No 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat 1 dilanggar. Aneh bukan diplangnya aja dia takut membuka luas lahan mereka itu," lanjutnya.

Lagipula jelas Tommy, pengurusan AMDAL, harus dikeluarkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (BAPEDAL), yang wajib diketahui oleh Dinas LHK Prov Riau dan Gubri.

Tapi anehnya, PT Diamond Raya Timber (PT DRT) di Riau, disebutkan sudah mendapat sertivikasi sebagai pelopor dan terbaik dalam pengelolaaan hutan alam produksi lestari di Indonesia.**

Komentar Via Facebook :