Izin PT. Diamond Raya Timber Dipertanyakan, Humas Agus Setiawan Membantah
CYBER88 | Riau - Setelah lama menunggu akhirnya PT. Diamond Raya Timber (PT DRT), Humas PT DRT, Agus Setiawan menjawab konfirmasi redaksi cyber88.co.id.
Sebelumnya pihak redaksi telah mengirimkan konfirmasi melalui tertulis ke beberapa nomor telphon petinggi PT DRT, tepatnya konfimasi tertulis dilayangkan pada 17 September 2020.
Konfirmasi apa benar "PT. Diamond Raya Timber adalah perusahaan yang menguasai Hutan seluas 90.956 Hektar di wilayah Kabupaten Rohil dan Kota Dumai provinsi Riau dan diketahui memiliki beberapa Permasalahan."
Selanjutnya, "PT. Diamond Raya Timber ditemukan merusak Fungsi Hutan dengan menebang Hutan Alam secara massif. (Mohon Ditanggapi)?." Demikian salah satu isi konfirmasi tertulis cyber88.co.id.
Konfirmasi berbunyi seterusnya, "Belum mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA PT. DRT) dari Kementerian LHK RI."
Kemudian dalam konfirmasi selanjutnya agar ditanggapi, "PT. DRT diketahui hingga kini masih hanya memegang SK.5910/Menhut - IV/BUHA/2014, dan berlaku efektif sejak 24 September 2014, sementara kabarnya diberlakukan justru sejak 27 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni 2074?."
Apakah benar, "Diketahui juga PT. Diamond Raya Timber belum ada AMDAL atas lahan seluas 90.965 Hektar dan belum ditata batas temu gelang sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja yang juga wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Desa, dan Camat dalam Berita Acara?."
Dan, Selanjutnya dikonfirmasi, "PT DRT tidak melakukan Tata Kelola Areal Kerja, sehingga seharusnya dapat diberikan sanksi Pemberhentian Pelayanan Administrasi?."
Konfirmsi terakhir, "PT. Diamond Raya Timber juga belum melakukan Program Hutan Lestari di Bekas Blok RKT yang ditebang (Konsep Tebang Pilih ) tidak dilakukan, sehingga terkesan menelantarkan lahan dengan kondisi terbuka?."
Atas beberapa konfirmsi ini, pihak humas PT DRT Agus Setiawan menjawab, Sabtu (19/9/20).
Katanya, "PT. DRT menggunakan sistim silvikultur TPTI, tdk benar menebang hutan alam secara masif."
"PT. DRT sdh memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yg saat ini berlaku adalah SK MenLHK nomor : SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tgl 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depanm," jawabnya.
Kemudian dia menyebut, "SK nomor SK 5910 diatas, memang mulai berlaku terhitung 27 Juni 2019, sebagaimana tercantum pada bagian akhir SK tersebut."
"Tidak Benar. PT DRT telah menyusun. RKUPHHK-HA (RKU) yang di setujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval," ulas tulis Agus.
Katanya, "AMDAL PT DRT sdh di sahkan Menteri Kehiutanan dgn nomor : 176/DJ-VI/AMDAL/96 tanggal 30 Agustus 1996 & Ijin Lingkungsn disetujui oleh BLH Prov Riau , nomor : 660.1/BLH-PPL/757 tanggal 9 September 2014."
Terkait, "TATA BATAS PT DRT sudah temu gelang dan sudah di kukuhkan oleh Menhut thn 1997 dgn SK nomor : 518/Kpts-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 KM," lanjut Agus.
Terakhir Agus menyebut, "PT DRT melakukan silvikultur TPTI, bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yg terbuka itu adalah areal perambahan yg dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/ atau ilegal logging."
"Areal terbuka itu adalah areal perambahan yg dilakukan oleh para oknum perambah hutan atau ilegal," pngkasnya.**


Komentar Via Facebook :