Ridwan Kamil Sebut, 637 Ribu Lebih Pelanggar Prokes di Jabar Dilakukan Oleh Individu Maupun Lembaga.
CYBER88 | Jabar -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mencatat hingga 26 September 2020 terdapat 637.102 penduduk setempat yang melanggar protokol kesehatan virus corona.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu maupun lembaga.
"Sebanyak 90 persen dilakukan oleh perorangan," kata Kang Emil (Sapaan Akrab) dalam jumpa pers daring, Senin kemarin (28/9).
Selama sepekan ini, kata dia, nilai total denda operasi yustisi mencapai Rp38 juta. Selama melakukan operasi yustisi, tim juga membagikan masker yang bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat.
"Operasi yustisi ini sudah dilakukan dengan maksimal oleh Pak Kapolda, Pak Pangdam baik Polda Jawa Barat maupun Polda Metro yang selalu yang dilakukan berbarengan dengan pemberian masker," ujarnya.
Penegakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di sepuluh daerah pada 28 September sampai 3 Oktober 2020.
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten. (*)


Komentar Via Facebook :