Adanya Dugaan Pelayanan Pasien Covid-19 Tak Sesuai Aturan di Cirebon, Ini Kata Kaperwil Cyber88
CYBER88 | Cirebon -- Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit sangat mahal. Untuk perawatan selama 14 hari di rumah sakit saja, minimal biaya yang digelontorkan sekitar 105 juta rupiah.
Mungkin selama ini Anda bertanya-tanya, siapa yang membayar seluruh biaya perawatan Covid-19 yang sangat besar itu? Ya, pemerintah Indonesia yang akan menanggung semua biaya tersebut.
RS Bisa Rujukan ke Kemenkes, Berarti Pasien Perawatannya Gratis?
Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mengeluarkan peraturan baru dengan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang sebelumnya bernomor HK.01.07/MENKES/238/2020.
Dalam peraturan baru tersebut, telah diatur secara detail, baik itu peran dan fungsi dari kementerian, badan, dan lembaga kesehatan yang terlibat, antara lain seperti Kementerian Kesehatan itu sendiri, Dinas Kesehatan setara Provinsi, Kota, atau Kabupaten, BPJS, dan juga rumah sakit.
Tidak hanya itu, dikutip dari laman Kemenkes, rumah sakit yang menangani perawatan pasien penyakit infeksi emerging (PIE), termasuk infeksi Covid-19, dapat mengajukan klaim ke pemerintah lewat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Sebenarnya, dalam aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 lalu, negara memang menyatakan pasien COVID-19 mendapat penanganan gratis di RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu.
Pelayanan yang didapat oleh pasien Covid-19 adalah sebagai berikut: Administrasi pelayanan, Jasa dokter, Akomodasi yang berupa kamar dan pelayanan UGD, kamar rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, Penggunaan alat ventilator, Tindakan di ruangan, Pemeriksaan diagnostik, seperti radiologi dan laboratorium berdasarkan indikasi medis.
Selain itu, Alat kesehatan, obat, bahan medis, perlengkapan APD di ruang tindakan, ambulans, pelayanan kesehatan lain, hingga pemulasaran jenazah (jika pasien Covid-19 meninggal) juga ditanggung pemerintah.
Namun, ketentuan yang diatur oleh pemerintah tersebut sangat berbeda dengan yang dialami oleh salah satu keluarga di Kabupaten Cirebon. Hal ini dikatakan oleh Windra, Ahli waris pasien meninggal terpapar Covid-19, seperti telah diberitakan sebelumnya.
Menurut keterangan Windra penanganan terhadap ibu dan neneknya yang akhirnya harus meninggal dunia oleh virus mematikan itu sangat berbeda dengan ketentuan yang di atur oleh pemerintah melalui beberapa instansi terkait.
Upaya buntu perjuangan Windra, Ahli waris pasien meninggal terpapar Covid-19, dia sampaikan pada Cyber88.co.id dengan harapan, melalui media, pesan yang dia sampaikan dapat respon dari pemerintah.
Menyikapi hal itu, Kaperwil Media Cyber88 Jawa barat Uden Caraka, angkat bicara. Ia meminta kepada wartawan Cyber88 yang ada di wilayah biro Cirebon Raya untuk segera menelusuri kebenaran terkait apa yang di sampaikan oleh ahli waris korban Covid-19 itu.
Uden pun meminta pada wartawannya untuk segera menghubungi pihak-pihak terkait terutama pihak Rumah Sakit yang menangani korban terpapar Covid-19 itu.
“Kalau hal itu memang benar-benar terjadi, itu harus diluruskan supaya tidak terulang lagi,” Tandasnya.
Terkait belum dapatnya santunan, sesuai surat edaran (SE) Direktorat perlindungan sosial dan bencana sosial, Kemensos RI Nomor: 427/3.2/BS.0102/06/2020. Tentang penanganan perlindungan bagi korban meninggal akibat covid-19. Ahli waris harus mendapatkan haknya,” Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :