Pernikahan di KUA Karangpawitan Garut Tetap Berlangsung Patuhi Protokol Kesehatan
CYBER88 | Garut -- Tampak suasana prosesi pernikahan yang di gelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa-Barat .
Dalam melangsungkan prosesi pernikahan tersebut para pasangan yang akan menikah para tamu dan petugas KUA melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Pawitan, Ahmad Soleh Suryana,S.Pdi ketika di temui Cyber88, Jum'at (2/10) di ruang kerjanya mengungkapkan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pandemi Covid-19.
"Ini harus di atur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan Virus Covid-19 dari manusia yang satu ke manusia lainnya, "ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Soleh.S menjelaskan pada pelaksanaan prosesi pernikahan di kantor KUA antara lain sejumlah protokol kesehatan pencegahan Corona Covid-19 antara lain yang harus di ikuti calon pengantin apabila melangsungkan akad nikah dengan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kantor KUA dan menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
"Sementara jumlah orang yang dapat memasuki ruangan di batasi jumlahnya, hanya pasangan mempelai, keluarga dan petugas KUA yang bertugas, para peserta kegiatan ini juga harus menggunakan masker atau alat pelindung diri untuk mengamankan diri dari penyebaran Covid-19, " jelasnya.
Harapan Kepala KUA di masa pandemi Covid-19 dalam pelayanan pernikahan terhadap masyarakat, pihaknya dapat memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan baru/new normal,
"Kami berharap pelayanan Nikah dapat tetap dilaksanakan namun resiko penyebaran wabah Covid-19 dapat di cegah atau di kurangi , " pungkasnya. (SUWITO)


Komentar Via Facebook :