Tolak RUU Omnibus Law Sejumlah SP/SB di Sumedang Siapkan Aksi Mogok Nasional

Tolak RUU Omnibus Law Sejumlah SP/SB di Sumedang Siapkan Aksi Mogok Nasional

CYBER88 | Sumedang -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang memasukan Kluster ketenagakerjaan mendapat penolakan dari buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja.

Mereka mengancam akan menggelar aksi mogok nasional mulai 6 sampai 8 Oktober 2020 sebagai reaksi protes atas materi klaster ketenagakerjaan di RUU yang dianggap kontroversial ini. 

Seperti halnya di wilayah Sumedang Jawabarat, Sejumlah SP/SB mulai mempersiapkan diri untuk melakukan aksi mogok nasional tersebut.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Polres Sumedang Polda Jabar terus menginventarisir informasi Terkait Perkembangan Adanya Intruksi Aksi "Mogok Nasional" yang akan di gelar dari tangga 6 sampai 8 Oktober tersebut.

Paur Subbag Humas Polres Sumedang AKP Dedy mewakili Kapolres Sumedang AKB Eko Prasetyo Sabtu (3/10) menginformasikan, hasil pulbaket dan penggalangan di lapangan diperoleh informasi sebagai berikut,

DPC SPSI Kab. Sumedang sudah mengintruksikan kepada Jajaran PUK SPSI Perusahaan di wilayah Kab.Sumedang yaitu, PT. Adira Semesta, PT. Sunson Textile, PT. Sunsilon, PT. Naputex, PT. Aichitex, PT. Kahatex untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 06, 07 dan 08 Oktober 2020.

Untuk teknis pelaksanaan menunggu hasil rapat Organisasi buruh tingkat DPD Jabar yang akan dilaksanakan Tanggal 03 Oktober 2020 dan 04 Oktober 2020 dan untuk jumlah massa aksi belum bisa ditentukan.

Rencana aksi akan difokuskan pada tanggal 06 Oktober 2020 bertempat di Kawasan Industri Dwipapuri Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dan titik Kumpul Perusahaan masing masing yang nantinya akan menuju Lokasi Kawasan Industri Dwipapuri Jl. Raya Rancaekek (Jl. Raya Bandung - Garut) Kec. Cimanggung Kab. Sumedang,” Terang AKP Dedy.

Dikatakannya, hari ini mereka telah melakukan pemasangan Spanduk di gerbang 1, 2, 3 PT. Kahatex bertuliskan "Omnibus Law vs Mogok Nasional SP/SB PT.

Mereka menuntut agar Omnibus Law dibatalkan atau aksi mogok nasional dengan 30 Ribu Pekerja/Buruh"

PEPPSI - KSN (Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia).

Terkait isu Mogok Nasional maupun Aksi Nasional dari tanggal 06 s.d 08 Oktober 2020 pihak PEPPSI - KSN Kab. Sumedang Hari ini Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 di tingkat DPD Jabar menyikapi rencana aksi Mogok Nasional terkait adanya rencana Sidang Paripurna DPR RI Perihal Pengesahan RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

PEPPSI KSN sampai saat ini belum merencanakan aksi masih menunggu hasil rapat tingkat DPD Jabar

Mereka Sudah turun ke lapangan bersama SPSI dalam hal Pemasangan Spanduk bertuliskan sama

KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

PPB-KASBI PT. Kahatex menyikapi adanya isu mogok nasional dan aksi nasional penolakan RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, pihak organisasi KASBI masih menunggu Intruksi dari Aliansi Pusat GEBRAK dan masih melakukan konsolidasi tingkat pusat

Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 bertempat di RM Astro Kec. Cimanggung Kab. Sumedang dilakukan Pertemuan dalam rangka Penggalangan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Kurniawan, SH. beserta Anggota Sat Intelkam Polres Sumedang terhadap pihak Apindo (Perusahaan PT. Kahatex) yang diwakili Cecep Gunawan (Kabag Umum) dan Tamami (Kabag P3K PT. Kahatex).

Adapun dalam pertemuan tersebut, Pihak Apindo menyampaikan dalam hal ini pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan sudah menerima himbauan dari Apindo dan Kadin pusat perihal himbauan aksi mogok nasional untuk disampaikan kepada seluruh karyawan maupun pengurus serikat pekerja yang berisi himbauan aksi mogok nasional agar tidak dilakukan.

Karena jika mengacu Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan tidak mengatur aksi mogok nasional dimana aksi mogok kerja diatur dalam peraturan sebagai akibat dari gagalnya perundingan Bipartite terkait permasalahan Normatif Perusahaan.

Hal lain karena, dampak Pandemi Covid-19 saat ini telah berdampak pada sektor Industri yang mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi. Dengan demikian pihak perusahaan melakukan upaya peningkatan produktivitas sektor industri dan pemberlakuan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan kepada seluruh karyawan diantaranya,

Pembatasan jumlah Karyawan di Perusahaan (Physical Distancing), Bagi Karyawan yang melakukan aksi ke zona merah wajib melakukan Test Swab dan karantina mandiri selama 14 hari, Pembatasan ijin keluar Perusahaan/dipensasi bagi Pengurus Organisasi Serikat Pekerja dibatasi

Maka menurut Apindo, pihak perusahaan sudah menghimbau agar aksi nasional ke Jakarta tidak berangkat dengan alasan Pandemi Covid-19.

AKP Dedy juga mengatakan, dengan adanya rencana aksi unjuk rasa maka tidak menutup kemungkinan selama menuju lokasi aksi diprediksi akan terjadi aksi Konvoi dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas Jl. Raya Bandung - Garut dan Ajakan kepada Karyawan Perusahaan lain untuk bergabung mengikuti aksi tersebut

Untuk menjaga situasi tetap kondusif Pihak Kepolisian akan melakukan penggalangan secara berkelanjutan terhadap para Ketua/Pengurus Organisasi buruh Kab. Sumedang dan monitoring perkembangan situasi terkait adanya Penolakan RUU Omnibus Law klaster cipta lapangan kerja,”Pungkas AKP Dedy.

Komentar Via Facebook :