Bambang Eka : Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi, RUU Omnibus Law Sah
CYBER88 | Bandung -- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR kemarin. Namun, ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan.
Kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (5/10) kemarin. Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
“Dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam tadi, DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat. Sama seperti KPU memutus hasil Pemilu Bermasalah, “Kata Bambang Eka, Ketua Umum Serikat Pekerja Gaspermindo.
Bambang menyebut, Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri, yakni :
1.Uang pesangon ada yang dihilangkan
Bambang, mengatakan Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon ?
"Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini," tuturnya.
2.UMK Bersyarat, UMSK dihapus.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
Menurut Bambang, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab UMK setiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia dibilang lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, UMK di Indonesia disebut jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.
Untuk itu, UMSK harus tetap ada. Sebagai jalan tengahnya penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK bisa dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Sehingga UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK agar ada keadilan.
"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," sebut Bambang.
3.Upah buruh dihitung per jam
Bambang menilai, dalam perhitungan upah, dalam UU Ciptaker ini bersifat eksploitatif artinya buruh hanya diekpoitasi untuk kepentingan para pengusaha.
4.Hak cuti tidak ada kompensasi.
Hak cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, memang tidak hilang, tetapi selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar.
Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," Menurutnya, ketentuan ini telah bertentangan dengan Organisasi perburuhan internasional (ILO), Sebut Ketum Gaspermindo Ini.
5.Outsourcing bisa Jadi kontrak seumur hidup
Pekerja outsourcing seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. "Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan.
Menurut Bambang, Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Dab ini sangat merugikan pekerja, “ Cetus Bambang.
6.Mempermudah Pengusaha untuk merubah status karyawan tetap menjadi kontrak.
Dengan ruang yang ada, Bambang berkeyakinan, Pengusaha akan dapat semena – mena dengan berbagai dalih untuk merubah starus pekerja tetap (PKWTT) menjadi status kontrak (PKWT). Dan ini akan sangat mungkin terjadi.
Terbukti, dengan pembatasan yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 saja, para pengusaha sudah banyak bermain, terangnya.
7.Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
Bambang memprediksi, kenapa buruh akan mudah untuk di PHK. Dimana Perusahaan boleh memPHK dengan alasan sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
- Perusahaan melakukan efisiensi Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga
- Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
- Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
- Pekerja/buruh meninggal dunia
Sementara menurut Bambang, jika mengacu pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah membolehkan perusahaan melakukan PHK hanya dengan alasan, Perusahaan bangkrut, Perusahaan tutup karena merugi, Perubahan status perusahaan, Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja, Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, Pekerja/buruh memasuki usia pension, Pekerja/buruh mengundurkan diri Pekerja/buruh meninggal dunia Pekerja/buruh mangkir.
Inilah yang membuat kehawatiran buruh,” Ujar Bambang.
Dimana aturan PHK dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan membuat posisi pekerja semakin lemah,"
Alasannya, menurut Bambang, perusahaan bisa dengan mudah memecat pekerja dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis sehingga pekerja tak lagi memiliki daya tawar jika keberatan PHK diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain daripada itu menurutnya, dalam UU yang menyengsarakan kaum buruh ini menghilangkan Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya.
Semua karyawan bias berstatus tenaga kerja harian, Tenaga kasir asing bebas masuk, Buruh dilarang protes, ancamannya PHK,.
Kalian yakin negara ini baik baik saja…? “


Komentar Via Facebook :