Bambang Eka: Kalau Hubungan Industrial Pancasila Dijalankan Benar-benar, Akan Adil

Bambang Eka: Kalau Hubungan Industrial Pancasila Dijalankan Benar-benar, Akan Adil

CYBER88.CO.ID | Bandung - Pancasila di dalam konteks kehidupan Hubungan Industri Pancasila (HIP) jelas kepentingan antara buruh dan pengusaha akan mendapat keadilan kalau benar benar hukum dapat dijalankan dengan konsekuensinya.

“Kalau hubungan industrial Pancasila dijalankan, maka akan benar-benar adil bagi buruh, adil bagi pengusaha dalam arti kaum buruh akan mendapat kesejahteraan bila hubungan industri Pancasila dapat dijalankan dengan konsekuen,” ujar Ketua Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Depenas Gaspermindo) Bambang Eka kepada Cyber88, Senin (1/5/2020) malam.

Katanya, tujuan dari HIP yakni mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur, ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, menciptakan ketentraman, dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya.

“Hubungan Industrial Pancasila ini didasarkan atas keseluruhan sila-sila daripada Pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Juga meyakini bahwa kerja bukanlah hanya sekedar mencari nafkah, akan tetapi kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dalam pokok pikiran HIP, Bambang Eka juga mengatakan bahwa pekerja bukan hanya dianggap sebagai faktor produksi belaka akan tetapi kerja sebagai manusia pribadi sesuai dengan harkat, martabat, dan kodratnya.

 “Dalam Hubungan Industrial Pancasila, pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin. Karena Hubungan Industrial Pancasila berupaya mengembangkan orientasi kepada kepentingan nasional.” tandasnya.

Lebih jauh diungkapkan, dalam pokok pikiran HIP juga disebutkan bahwa sesuai dengan prinsip musyarawah dan mufakat maka Hubungan Industrial Pancasila menghilangkan perbedaan-perbedaan dan mengembangkan persamaan-persamaan dalam rangka menciptakan keharmonisan antara pekerja dan pengusaha.

“Dalam Hubungan Industrial Pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan untuk itu seluruh hasil upaya perusahaan harus dapat dinikmati bersama oleh pengusaha dan pekerja secara serasi, seimbang dan merata,” ungkap Bambang Eka.

Selanjutnya dikatakan Bambang Eka, posisi pekerja dalam HIP disebutkan bahwa apabila terjadi PHK, maka pengusaha harus meminta izin dahulu kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Daerah dan Pusat.

Sayangnya lembaga peradilan perburuhan ini hanya mengurus PHK-nya saja dan tidak meneliti sebab-sebab keresahan kaum pekerja. Dalam pengurusan masalah PHK, lembaga tersebut tidak begitu banyak menolong kaum pekerja.

“Hal ini terjadi karena, banyak perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UU perburuhan, dan hanya mengikuti peraturan perusahaan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang serta merugikan pihak tenaga kerja, juga masih kurang efektifnya fungsi pengawasan yang dilaksanakan aparat Depnaker terhadap perusahaan-perusahaan.

Fungsi ini sangat penting untuk mengontrol apakah perusahaan melaksanakan dengan baik ketentuan peraturan tentang syarat-syarat kerja, termasuk upah dan kesejahteraan tenaga kerja. Demikian pula pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, ”tandasnya.

Bambang juga melihat, hingga saat ini kendala implementasi HIP karena masih sulitnya sikap keterbukaan pengusaha untuk menampung aspirasi tenaga kerja yang menghendaki pemberian upah berdasarkan pertimbangan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam ide HIP, Belum terlaksananya demokratisasi dalam hubungan kerja, khususnya mekanisme musyawarah dan mufakat untuk melaksanakan kesepakatan kerja bersama. Juga pertumbuhan dan perkembangan industri yang pesat namun tidak didukung upah peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya peningkatan upah dan jaminan sosial lainnya.

“Selamat hari kelahiran Pancasila 1 Juni tahun 2020 hubungan industrial Pancasila harus kita perjuangan dan dijalankan dengan konsekuen oleh semua pelaku usaha dan kaum buruh,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :