Korupsi Anggaran Dana Desa 128 Juta Kades Slendra di Tangkap Polesata Cirebon

Korupsi Anggaran Dana Desa 128 Juta Kades Slendra di Tangkap Polesata Cirebon

CYBER88 I Cirebon -- Penangkapan Kepala Desa (Kuwu) Slendra Kecamatan Cirebon, Di tangkap oleh  Kepolisian Polresta Cirebon, Jawa Barat, yang terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp129 juta.

Dalam Keteranganta Kapolresta Cirebon Kombes Pol M.Syahduddi menjelaskan "Tersangka yang kita tangkap berinisial HS, dia merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon," (7/10/2020).

Syahduddi mengatakan ," penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu atas adanya laporan penyelewengan oleh Kepala Desa .

Dimana tersangka terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta.." jelasnya.

Penggunaan Anggaran tersebut yang seharusnya digunakan untuk salah satu program kegiatan Desa,Namun program tersebut tidak dilaksanakan  sama sekali akan tetapi keteranganya  bahwa anggarannya dinyatakan habis.

Lanjutnya Syah duddi  mengatakan ,"Ada program yang tidak terlaksana akan tetapi dana habis,akirnya,a setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan korupsi ADD," ujarnya

Untuk kasus korupsi kata Syahduddi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan nantinya tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan.

"Dan Kasus ini sudah dinyatakan P21, jadi akan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," jelasn

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang tunai berjumlah Rp67 juta, dokumen pertangungjawaban dan beberapa bukti lainnya,

Akibat perbuatannya tersangka kata Syahduddi, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.

Komentar Via Facebook :