Gubernur Jawa Barat Surati Presiden Jokowi Terkait Undang-Undang Omnibus Law

Gubernur Jawa Barat Surati Presiden Jokowi Terkait Undang-Undang Omnibus Law

CYBER88 | Jawa Bawat - Aksi ujuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di beberapa daerah di jawa barat menjadi perhatian Mochamad Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil melakui Nomor surat : 650/4395/Disnakertrans. Di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia perihal penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja/buruh di jawa barat terhadap undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam surat tersebut Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi  dari aliansi pekerja/serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah di sahkan menjadi Undang-undang  serta meminta untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).

Surat tersebut bertanggal 08 oktober 2020 di Bandung dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jawa Barat.(Rd)

Komentar Via Facebook :