RUU Omnibus Law Ciptaker Akan Disahkan di Paripurna Kamis 8 Oktober, Buruh Ancam Mogok Nasional
CYBER88 | Jakarta – Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan Pemerintah resmi telah menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR, walaupun ditengah gejolak kaum buruh yang terus menggelora.
Hal itu terjadi karena Klaster ketenaga kerjaan masuk dalam RUU Cipta Kerja. Dan Buruh mengancam akan melakukan “Mogok Kerja Nasional” yang akan digelar tangal 6 sampai 8 Oktober 2020.
Kini, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tinggal disahkan di dalam Rapat Paripurna yang akan di gelar pada Kamis, 8 Oktober mendatang dan akan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Diketahui, RUU Omnibus Law memuat 11 klaster yakni, Penyederhanaan perizinan tanah, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengendalian lahan, Kemudahan proyek pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selama ini, sejumlah organisasi buruh juga sudah beberapa kali menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law di berbagai daerah. Namun keputusan tingkat I tetap diambil dalam rapat terakhir panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu malam (3/10).
Rapat dihadiri oleh Perwakilan pemerintah secara langsung dan daring antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Dalam rapat terakhir tingkat baleg, fraksi Demokrat dan PKS memutuskan untuk menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hinca Panjaitan Perwakilan Fraksi Demokrat menilai, masih ada substansi yang perlu dibahas komprehensif, sehingga tak bisa diburu-buru untuk di tetapkan.
“Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," kata Hinca Sabtu (3/10).
Sementara itu, tujuh fraksi lainnya setuju membawa pembahasan ke tingkat selanjutnya, yaitu fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP menerima. (Den,s)


Komentar Via Facebook :