Momentum May day 2020 Ditengah Pandemi Covid-19, Gaspermindo Tolak Omnibus Law
CYBER88.CO.ID | Bandung - Peringatan Hari Buruh 1 Mei atau yang dikenal ‘May Day’ hari ini menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan bagi kaum buruh dunia termasuk di Indonesia yang sekarang menjadi hari libur nasional.
Seperti diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Depenas Gaspermindo) Bambang Eka kepada cyber88.co.d, Jumat (01/05/2020) yang mengemukakan bahwa tonggak sejarah ini awalnya dari sejarah perjuangan kaum buruh di Amerika pada tahun 1806, dimana sebanyak 20.000 kaum buruh di negeri Paman Sam itu melakukan aksi demonstrasi yang masif.

“Mereka saat itu menuntut pengaturan jam kerja dari awalnya 19 sampai 20 jam kerja tanpa aturan batas kemampuan manusia, menjadi 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam wisata. Demonstrasi yang paling berdarah pada waktu itu telah menjadi tonggak sejarah baru bagi kaum buruh. Keberhasilan perjuangan jam kerja yang sekarang telah dinikmati oleh seluruh kaum buruh di dunia termasuk di Indonesia, maka May Day di Indonesia juga dijadikan peringatan hari buruh mengingat peristiwa dan pengorbanan kaum buruh dalam demonstrasi berdarah pada waktu itu.” ungkapnya.
Bagaimana dengan perjuangan kaum buruh di tanah air kita ? Tentunya, kata Bambang Eka, "Semangat para pejuang buruh dari waktu ke waktu tidak beda jauh dengan kaum buruh di belahan dunia lainnya. Kekuatan dan semangat kaum buruh kita dalam menghadapi ancaman kebijakan yang terus setiap pergantian penguasa dengan selalu menggunakan alasan mengundang para investor dengan cara menjual buruh dengan melemahkan perlindungan terhadap kaum buruhnya.”
Dengan alasan kepentingan pemodal, para penguasa negeri ini seperti sudah kehilangan semangat patriotismenya untuk melindungi segenap tumpah darah, termasuk buruh, sehingga kesejahteraan mereka makin kurang diperhatikan. “Karena kepentingan calon investor dari berbagai negara yang berminat membuka usahanya di sini, penguasa menciptakan RUU cipta lapangan kerja seperti Omnibus Law Cipta Kerja, cluster bidang ketenagakerjaan yang jelas-jelas ditolak oleh kaum buruh Indonesia. Karena ada pasal pasal yang sangat menakutkan kaum buruh karena banyaknya hak-hak yang selama ini dinikmati kaum buruh akan hilang.” Ujar Bambang Eka.
Baca Juga : Mutasi di Tubuh Polri, Irjen Boy Rafli Amar Menjabat Sebagai Kepala BNPT
Maka dengan momentum hari buruh yang bersamaan dengan niat pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law, awalnya akan menjadi momentum hari buruh bersejarah di Indonesia dengan rencana unjuk rasa besar-besaran dalam suasana yang tidak kondusif dengan adanya pandemi Covid-19. Namun sikap lunak pemerintah dan DPR RI akhirnya aksi demo besar-besaran itu tidak jadi dilakukan.
“Ditengah pandemi Covid-19 yang membahayakan dan mematikan ini, Alhamdulillah berkat kegigihan para pejuang kaum buruh kita ini, DPR RI dan pemerintah akhirnya menunda atau menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law, khusus cluster bidang ketenagakerjaan dan kaum buruh akan terus menekan supaya dihentikan bukan lagi ditunda.” Pungkas Bambang Eka


Komentar Via Facebook :