Omnibus Law RUU Ciptaker Disetujui Jadi UU dalam Rapat Paripurna, DPR Kerja Cepat Demi Apa ?

Omnibus Law RUU Ciptaker Disetujui Jadi UU dalam Rapat Paripurna, DPR Kerja Cepat Demi Apa ?

CYBER88 --  Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam 3 Oktober 2020.

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta kerja ditetapkan untuk dibawa ke paripurna. Perwakilan Fraksi Partai Demokrat berpandangan, RUU Cipta Kerja belum memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian menurut fraksi itu, RUU tersebut harus dibahas secara mendalam dan komprehensif, serta melibatkan banyak kalangan. “Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU ciptaker ini,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Sabtu 4 Oktober 2020.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan, pihaknya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu pertimbangannya, pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU itu.

“Kami PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Ledia.

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman. (M Ilham)

Komentar Via Facebook :