Saiful Huda Ems : Kontroversi UU Omnibus Law Cipta Kerja
CYBER88 | Jakarta - Istilah Omnibus Law ini pertamakali tenar yakni saat Jokowi berpidato pertamakalinya setelah dilantik menjadi Presiden RI di periode kedua, yakni pada tgl. 20 Oktober 2019.Dalam pidatonya Jokowi menjelaskan tentang konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Pada kesempatan itu Jokowi menjelaskan rencananya untuk mengajak DPR membahas dua UU yang akan menjadi Omnibus Law. Apa sajakah dua UU itu?
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU pemberdayaan UMKM.
Omnibus Law pada awalnya masih sangat terdengar asing di telinga banyak orang, karenanya pidato Jokowi yang menyinggung soal Omnibus Law itu mengundang daya tarik atau pesona tersendiri bagi banyak orang, bahkan oleh para praktisi hukum itu sendiri, apalagi oleh sebagian anggota-anggota DPR yang dari fraksi malas baca, dan jadi anggota DPR berkat tebar uang (money politic) dan duduk disana untuk menjadi wakil para mafia politik dan ekonomi Indonesia.
Omnibus Law berasal dari Bahasa Latin Omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU Sapu Jagat.
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Sedangkan Jokowi sendiri menyebutkan, bahwa masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.
RUU Omnibus Law pun dibuat, draftnya menyebar kemana-mana hingga banyak orang turut mencermatinya, tak terkecuali organisasi buruh yang lebih berkepentingan untuk mengerti dan memahami RUU itu. Maka sudah menjadi hal yang wajar jika kelompok buruh keras berteriak mengkritisi RUU itu dari awal.
Sayangnya kebanyakan dari kita langsung berpikiran negatif pada mereka, dan mengait-ngaitkan track record Said Iqbal pemimpin buruh dengan isue-isue seputar RUU Omnibus Law yang disuarakannya.
Maka atmosfir politik Indonesia semakin panas, kegaduhan terjadi dimana-mana. Yang Said Iqbal main tolak saja padahal saat itu RUU Omnibus Law belum juga disahkan dan beberapa kali sempat terjadi penundaan pembahasannya, sebaliknya kelompok pendukung RUU Omnibus Law juga sama, reaktif dan main menyebarkan bantahan yang disebutnya hoax dari pihak lawan politik Jokowi seputar RUU Omnibus Law.
Akhirnya yang terjadi apa yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja (setelah disahkan) menjadi bias dimata banyak orang.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada akhirnya pada hari Senin, 05 Oktober 2020 telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang, setelah dipercepat pengesahannya yang awalnya mau disahkan pada Kamis, 08 Oktober 2020.
Dan pengesahan ini telah memancing reaksi keras dari berbagai kelompok (pressure group) dari masyarakat, yang tidak hanya perwakilan dari para buruh melainkan juga dari dua ormas terbesar di Indonesia: NU dan Muhamadiyah.
Ada beberapa peraturan dalam UU Omnibus Law yang dianggap para penolaknya telah merugikan para pekerja, dan lucunya hal itu juga telah dibantah oleh para pendukung UU ini secara serampangan pula, hingga nyaris tak mengerti apa-apa soal UU ini. Misalnya, upah minimum Kota/Kabupaten yang menjadi hilang. Ini dibantah oleh para pendukung UU ini dengan mengatakan hoax, karena upah minimum ini dianggapnya masih tetap ada.
Padalah yang sebenarnya terjadi: Iya ada, tapi yang ada itu upah minimum Provinsi yang biasanya lebih kecil daripada upah minimum Kota/Kabupaten. Inilah yang menjadi keberatan para buruh.
Para pendukung UU Omnibus Law juga mengatakan, adalah fitnah atau hoax jika dikatakan dalam UU ini pesangon bagi buruh yang di PHK hilang. Padahal yang sesungguhnya: Iya, pesangon masih tetap ada tapi berkurang. Lalu nasib pekerja outsourching juga semakin tidak jelas karena batas lama kerjanya tidak ditentukan dengan pasti.
Jika dahulu pekerja kontrak dua atau tiga tahun sudah bisa diangkat menjadi pekerja tetap, namun sekarang nasibnya tidak jelas. Ia bisa saja dikontrak seumur hidup, hingga oleh para buruh dianggapnya akan terjadi perbudakan modern. Belum lagi soal cuti haid bagi perempuan dll.nya.
Sebenarnya kalau kita mau mencermati secara teliti isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini banyak sekali pembahasan yang bisa kita bahas, sayangnya hanya pada klaster Ketenaga kerjaan saja yang selama ini banyak diributkan baik oleh yang pro maupun oleh yang kontra, hingga UU Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal ini seolah hanya bicara masalah ketenaga kerjaan saja, sedangkan masalah lingkungan hidup dll. luput dari perhatian kita semua. Kalau sudah demikian siapa yang rugi dan kecele ribut-ribut tentang semua ini? Ya kita-kita sendiri.
Pandemi Corona Covid -19 memang bencana bagi banyak bangsa dan negara di abad ini. Banyak pengusaha yang nyaris gulung tikar karena terancam bangkrut tak sanggup lagi membayar semua karyawannya, sedangkan para buruhpun terancam bahkan sudah banyak yang di PHK atau masih ada yang bekerja namun hanya boleh setengah hari atau dikurangi jam kerjanya selama seminggu, sebulan dll.nya. Investor banyak yang sudah mulai kabur ke Vietnam sedangkan negara dalam keadaan resesi ekonomi.
Jangan lagi saling tuding menuding kesalahan, karena pengusaha dan buruh juga harus bisa bersimbiosis mutualis. Jangan lagi ada kelompok pendukung yang memarahi kelompok yang kontra UU Omnibus Law dengan mengatakan buruh diperalat oleh Said Iqbal yang merupakan politisi penyamun dari PKS, karena hal itu juga bisa dijawab oleh yang kontra UU Omnibus Law ini dengan mengatakan DPR diperalat oleh para pengusaha yang menjadi pimpinan DPR.
Bagi teman-teman buruh maupun mahasiswa yang kontra dan melakukan demonstrasi untuk menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini ya silahkan berdemonstrasi, namun saran saya jangan sampai merusak fasilitas umum dan jangan pernah diprovokasi untuk melakukan tindakan kekerasan.
Mengemukakan pendapat melalui lisan, tulisan maupun aksi massa itu konstitusional kok. Namun oh ya, jangan lupa, segera lakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena itu lebih praktis dan tidak mengundang merebaknya virus corana di musim pandemi ini.
Selamat berjuang, jangan lupa inti dari perjuangan ini adalah: terwujudnya kehidupan buruh dan pengusaha yang saling menghargai, hingga keduanya harus selalu bisa menyelesaikan sendiri masalahnya dengan tidak ada satu pihakpun yang dirugikan. Kalau buruh menang pengusahanya kabur siapa yang mau menggaji? Kalau pengusaha menang namun buruhnya kabur perusahaan mau memproduksi apa? Maka keadilan harus selalu menjadi orientasi perjuangan bersama...(SHE).


Komentar Via Facebook :