Baru Menjabat Sekda Kota Bogor, Syarifah Sopiah Dipanggil KPK
CYBER88 | Bogor - Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus Bupati Bogor periode 2008-2014. Saat itu, Syarigah ditempatkan sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
Syarifah mengaku saat di KPK, tidak ada pertanyaan apapun dari penyidik. Ia hanya berita untuk berita acara.
“Jadi memang kemarin itu saya datang oleh KPK sebagai saksi. Alhamdulillah prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK, hanya mengembalikan berita acara yang ada kesalahan penghitungan waktu itu tahun 2013. Semua berjalan dengan baik, ”ungkap Syarifah di Balaikota Bogor, Jumat (9/10/2020).
Perhitungan yang dimaksud Syarifah adalah berdasarkan upah yang terkait dengan dirinya sendiri sebagai Kepala Dispenda Kabupaten Bogor.
"Di Dispenda itu memang setiap bulan kami selalu memberikan upah pungut ya, jadi ada kesalahan penghitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus merujuk berita acara kembali," jelasnya.
Intinya, ini kita sebagai warga yang baik, setiap dokumen yang ada, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum, jadi harus hadir. Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya kemarin, ya saya hadir, ”tambah Syarifah.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa Syarifah sudah izin kepada dirinya terkait pemanggilan tersebut. Menurut Bima, kehadiran Syarifah di KPK untuk peralatan administrasi yang dibutuhkan KPK.
“Bu Syarifah sudah lapor sebelum dan setelah pemanggilan. Beliau memberikan dukungan apa yang diperlukan KPK terkait kasus yang sedang didalami di Kabupaten Bogor, ”ungkap Bima.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang pernah menjadi salah satu direktur di KPK menilai bahwa pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang sesuai.
“Jadi tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor, ”kata Dedie.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menilai pemanggilan ini biasa dalam proses penegakan hukum.
"Kepatuhan dalam memenuhi pengawasan sebagai saksi harus diapresiasi sebagai warga negara yang baik," ujar Alma.
Terkait pendampingan hukum, Alma mengaku Bagian Hukum Pemkot Bogor siap memfasilitasi hal tersebut, namun tergantung aplikasi dari ASN yang bersangkutan.
“Sejauh ini beliau tidak mengajukan permohonan pendampingan. Tapi ASN yang mewakili sebagai saksi boleh memilih tidak memakai pendampingan hukum. Kehadiran beliau di KPK kemarin juga sebatas saksi yang berbagi berkas, bukan biaya, ”pungkasnya. (Oloan Sihotang)


Komentar Via Facebook :