Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati non aktif Amril Mukminin
CYBER88 | Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina secara virtual oleh jaksa dari gedung KPK, Kamis (1/10/20).
Jaksa KPK Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Penilaian Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis..jpg)
Jaksa KPK juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Pemberian pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019," kata Tony.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal, untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Bupati non aktif Amril Mukminin juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Jika tak dibayar, Amril dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa KPK juga menilai Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi berlanjut," kata Tonny.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan atau pledoi, Amril Mukminin menyerahkan nota pembelaan kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Miftahul Ulum menyebut tidak sependapat dalam beberapa hal terkait tuntutan JPU, hal tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Miftahul lum berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU, sebab Amril sudah menyerahkan uang Rp 5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK.
"Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Miftahul.
Disampaikan juga kalau Amril selama persidangan selalu koperatif dan tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan.
"Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya," jelasnya. ***


Komentar Via Facebook :