Sepasang Kekasih Kurir Narkotika Antar Provinsi
BNN Riau Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Antar Provinsi
Dua Tersangka Kurir Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Lintas Provinsi
CYBER88 | Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil menciduk 2 orang tersangka yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, kedua tersangka dapat melakukan check out dari kamar 818 di Hotel Swiss Belinn, Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec.Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (26/09) sekitar pukul 14.00 wib.
Tersangka pria berinisial SP (28), berdasarkan Identitasnya merupakan warga Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur dan Tersangka perempuan berinisial VIS (24), identitas identitas merupakan warga Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
Kronologis penangkap kedua tersangka, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 15.00 Wib Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando, SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di hotel Swiss Belinn Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan berdasarkan informasi tersebut Kabid Berantas beserta tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada kamis tanggal 24 September 2020 dilakukan penyelidikan dan pemetaan didapat informasi yang Valid dan benar bahwa ada seseorang laki - laki yang bernama SP dan seorang perempuan yang bernama VIS akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Hotel Swiss Belinn Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Hari Jumat tanggal 25 September 2020 tim Dakjar BNNP Riau yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan melakukan latihan di area Hotel Swiss Belinn Kota Pekanbaru dan seputaran Jalan Jenderal Sukarno Hatta Pekanbaru. Kemudian tim melakukan Surveillance (pembuntutan) terhadap aktivitas kedua tersangka yang menginap di Hotel Swiss Belinn Kamar 818.
Akhirnya pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 wib pada saat kedua tersangka melakukan check out dari kamar 818, sebelum sampai kedepan pintu lift menuju lobby Hotel Swiss Belinn tepatnya di koridor lantai 8 kemudian tim pemberantasan BNNP Riau langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat Digeledah ditemukan narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal ternyata pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yakni pertama, bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang dibawa ke Kota Samarinda Prov. Kaltim.
Pengiriman Kedua, hari Minggu tgl 13 September 2020 membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 700 butir yang dibawa ke Kota Samarinda Prov. Kaltim, dan untuk ketiga kalinya, pada hari Sabtu tgl 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wib membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 Kg dan pil ekstasi sebanyak 484 butir (tertangkap BNNP Riau).
Menurut keterangan tersangka SP, bahwa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi diantar oleh seseorang bernama Lidra (DPO) ke Hotel Swiss Bellin pada tanggal 25 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib.
Tersangka SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari Wanto yang berada di lapas Pekanbaru dan berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil kerja mendapat upah Rp.45.000.000.
Selanjutnya dari hasil penahanan kedua tersangka diamankan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi Warna Hijau Merk Clover sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir.
Menurut Kepala BNN Prov. Riau, Brigjen Pol.Kennedy bahwa Modus Operandi para pelaku narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi.
“Atas kasus tersebut para Tersangka dikenakan Tindak Pidana undang-undang tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009” terang Kennedy. ***


Komentar Via Facebook :