Kebun Sawit PT LIH Diduga Tanpa Izin Pelepasan Kawasan, Samsari; Kami Minta Lahan Warga Dikembalikan
CYBER88 | Pelalawan - Kepala desa (Kades) Palas, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, layangkan surat pada pemegang HGU yang bergerak dibidang tanaman kelapa sawit, oleh PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang terletak di wilayah kecamatan Pengkalan Kuras, isi surat tersebut protes lahan mereka digarap tanpa ganti rugi sejak tahun 1988.
"PT Langgam Inti Hibrido sudah sejak tahun 1988 telah menggarap lahan di wilayah kami, selain tidak ada ganti rugi, juga PT ini mengarap lahan sampai keluar HGU," kata kepala desa Palas H. Samsari As, Rabu (23/9/20).
Bukan saja rajin menggarap lahan sampai keluar HGU PT LIH juga, menggarap lahan Hutan Produksi Konversi (HPK), seperti aturan yang tertulis HGU tidak bisa diterbitkan diatas lahan HPK.
Berdasarkan temuan, "masyarakat kami desa Palas menemukan perusahaan PT langgam Inti Hibrido telah mengelola areal perkebunan kelapa sawit tidak melaui proses pelepasan kawasan hutan dari KLHK.
"Ini terbukti ketika saya sebagai pemerintah desa mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek tertanggal 07 September 2020," katanya.
Didalam isi surat katanya, "kita mehon kepada dinas terkait agar segera untuk turun ke lokasi tepatnya di sungai Resak."

Berdasarkan hasil tim yang turun ke lokasi tersebut, "ternyata benar dugaan kami desa Palas bahwa pihak PT LIH telah menggarap lahan di luar HGU."
"Dan kita sudah serahkan hasil tela'ah oleh Tim Lingkungan hidup dan kehutanan propinsi raiu melalui CDK langgam," kata Samsari.
PT langgam Inti Hibrido pada tela'ah tersebut katanya, "hasil pengukuran lapangan areal yang di mohon oleh atas nama kepala desa Palas atas nama H. Samsari.As seluas +208 Ha dan dengan stasus pada hutan produksi konversi (HP) seluas 35 Ha dan areal peruntukan lain (APL) seluas + 173 Ha."
Diterangkan jelas bahwa kepada pihak perusahaan PT LIH agar segera mengembalikan areal yang telah dilakukan pengecekan dan pengukuran lahan seluas 208 hektar yang berada diluar areal pelepasan kawasan hutan kepada masyarakat desa Palas.
Dasar peraturan presiden republik Indonesia nomor: 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. "Atas nama Kepala desa Palas segera mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanah (SKPRKT) kepada masyarakat agar menghindari konflik agraria dikemudian hari," terang Kades Palas.
Terhadap PT LIH, Kades minta agar tidak melakukan aktfitas atau kegiatan dalam bentuk apapun juga karna dalam waktu dekat masyarakat desa Palas akan turun untuk menggarap mengelola lahan tersebut.
Pegiat lingkungan Tommy FM, ungkap, garap lahan HPK harus mendapat izin pelepasan kawasan dari Menteri LHK, dan kalau benar PT LIH garap lahan HPT itu dikatakannya melanggar Permenhut No 50 tahun 2009.
"Itu tentang status dan fungsi kawasan hutan, lahan tersebut tidak boleh ditanam sawit, kalau dikelola sesuai izin harus mencari pengganti," kata Tommy.
Terpisah media Ciber88 mencobah menghubungi pihak humas perusahaan Humas PT langgam Inti Hibrido, Yusman melalui telphon selulernya, namun tidak membalas.**


Komentar Via Facebook :