Dugaan Korupsi Siak:
Demonstan Tuding Kejati Tak Berani Panggil Syamsuar dan Yan Prana
CYBER88 | Pekanbaru -- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dituding tidak berani memanggil dan memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dan Sekdaprov Yan Prana Jaya terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Siak.
Dalam kasus itu, Syamsuar masih menjabat Bupati dan Yan Prana sendiri sebagai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
Bentuk kekecewaan itu diperagakan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Anti Korupsi saat beraksi di gerbang masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/9/2020).
Seraya melakukan aksi alegoris (diam), para aktivis ini membentangkan spanduk ukuran besar bertuliskan; "Mia Amiati Tunduk di Bawah Yan Prana dan Syamsuar", "Copot Kajati Riau karena Telah Gagal dan Tidak Komitmen Memberantas Kasus Korupsi di Riau" serta beberapa spanduk lainnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Muhammad Zaki kepada wartawan di sela sela aksinya menyebut, aksi ini sebagai bentuk kekesalan terhadap penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang tidak mampu dilakukan penyidik Kejati Riau.
Memang diakuinya, Yan Prana sendiri sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Tetapi statusnya, apalagi Syamsuar baru sebatas saksi.
''Kami melihat Ibu Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tidak serius menuntaskan kasus ini. Bisa dikatakan apa yang dilakukan Bu Kajati ini cuma gertak samabal. Makanya kami meminta Kejaksaan Agung untuk mencopot dan mengganti Kajati Riau,'' pungkasnya. *
Komentar Via Facebook :