Kepergok Angkut Kayu, Pembalak Liar Ditangkap
CYBER88 | Bengkalis - - Pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekira jam 09.00 WIB, Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Lama Sungai Musuh Desa Parit I Api-api Kecamatan Bandar Laksmana terdapat kegiatan memuat kayu olahan jenis mahang dalam bentuk balok tim yang diangkat dari dalam sungai kemudian dinaikkan ke atas Kapal Motor. Press rilis Illegal Loging di Mako Polres Bengkalis, jalan pertanian (23/9/20).
Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K,M.T menyampaikan, NUR FAUZI, Mendapatkan laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis dibantu Polsek Bukit Batu mendatangi TKP, setibanya di TKP melihat bahwa memang benar adanya kegiatan memuat kayu.
Dari hasil Penyelidikan di TKP memintai keterangan antara pemilik kayu/lahan an. E. ABDULLAH Als UJANG, pemilik kapal an. ZULKIFLI dan pemesan/ pengangkut kayu an. HERIANTO.
"Dari hasil keterangan didapatkan bahwa kayu tersebut didapatkan dari tanah/hutan adat ulayat di Desa Sukajadi Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis dan rencananya akan dibawa ke Batam-Kepri dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan," jelas Kapolres.
Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. MEKI WAHYUDI. SH.,S.I.K., menelusuri asal usul kayu tersebut dan melakukan pengambilan titik kordinat diareal TKP penebangan kayu dan setelah di overlay bahwa kayu yang diambil berada di Dalam kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi Yang dapat dikonversi (HPK) Hutan Produksi Yang dapat dikonfersi di Desa Sukajadi Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dan seharusnya dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang," terangnya.
Selanjutnya terhadap barang bukti berupa kayu, kapal serta dokumen-dokumen atau surat- surat lainnya diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis, sedangkan terhadap Sdr. ABDULLAH Als UJANG, Sdr. ZULKIFLI dan Sdr. HERIANTO di bawa ke Kantor Kepolisian guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut.
Adapun Laporan Polisi yang ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana illegal Logging, ITU terkait Laporan Polisi Nomor: LP/192/IX/2020/SPKT/RIAU/BKS/RES BKS. Tanggal 17 September 2020.
Pemilik Lahan : BARANG YANG DI AMANKAN :
1. 692 batang kayu balak tim
2. 1 (satu) unit KM, NUR FAUZIGT, 34 NO 1340/PPE
3. 1 (satu) unit bundel dokumen kapal.
Tempat Kejadian Pelabuhan Lama Sungai Musuh Desa Parit I Api-api Kec. Bandar Laksmana, Modus Operandi Melakukan pengangkutan Kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Ket erangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHHK)
Mereka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a, b Undang - undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.**


Komentar Via Facebook :