Pemkot Bogor Batasi Pegawai Masuk Kantor, 50 % WFH
CYBER88 | Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran mengenai tanggung jawab pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau kantor (WFO) pada setiap perkantoran swasta atau pemerintahan di Kota Bogor.
Surat edaran bernomor 061/3667-Huk.HAM itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 2 Oktober 2020. WFO yang bekerja pendidikan diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.
Untuk itu, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan instansi atau perkantoran, Pemkot Bogor menghimbau kepala atau pimpinan perusahaan atau kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan atau kantor," ujar Bima, Jumat (9/10/20).
Kemudian, Pemkot juga meminta setiap perusahaan atau kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja dan tamu.
Apabila terdapat pekerja dan tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek, batuk, nyeri tenggorokan, aesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja dan segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat. Tak hanya itu, setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.
Area kerja harus dipastikan bersih dan higienis dengan melakukan seluruh periodenya menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang pertemuan, dan lain-lain). Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
Kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (yang terisolasi sendiri) tanpa mengurangi hak dan pekerja, jika pekerja yang mengalami gejala atau riwayat baru kembali dari negara atau daerah transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala yang dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
Terakhir, Setiap perusahaan atau kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta.


Komentar Via Facebook :