PT CS2 Pola Sehat Caringin Larang Karyawan Istirahat Diluar Pabrik. Yang Tidak Bawa Makanan dan Uang Bagaimana?
CYBER88 | Bogor -- Pasca unjuk rasa dari tanggal 6 sampai 8, menolak disahkannya Omnibus law atau UU Cipta Kerja yang di lakukan oleh sejumlah elemen buruh dan mahasiswa, kini management PT CS2 Pola Sehat yang berada di Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Bogor km 18, melarang karyawannya untuk istirahat keluar dari kawasan perusahaan selama jam kerja.
Hal itu sangat dikeluhkan oleh sejumlah karyawan PT CS2 Pola Sehat yang merupakan warga setempat dan biasa makan di rumahnya saat jam istirahat
Dengan adanya larangan istirahat keluar area perusahaan, karyawan menganggap, pihak management PT CS2 Pola Sehat sudah tidak bijaksana. Pasalnya Pihak perusahaan tidak memberikan makan dan tidak semua karyawan, terutama yang notabene warga setempat, membawa bekal makanan atau uang untuk membeli makanan di kantin,” ujar salah satu pekerja PT CS2 Pola Sehat yang tidak mau di sebut namanya.
“Kami di himbau untuk istirahat di kantin saja. Saya sebagai warga setempat dan sebagai karyawan mau makan di rumah itu hak saya, bagaiman kalau gak punya uang pas istirahat di suruh didalam pabrik hingga pulang?, “Cetusnya.
Seperti diketahui, jam kerja yang sudah di tentukan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Untuk perusahaan yang tidak memberikan makan, bolehkah melarang karyawannya untuk makan di luar perusahaan?


Komentar Via Facebook :