Andri Kurniawan : Ditengah Pandemi, Pekerjaan Taman dan Air Mancur di Jalan Interchange Belum Bisa Dikatakan Mangkrak
CYBER88 | Karawang - Pembangunan taman dan air mancur bundaran jalan Interchange Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang - Jawabarat, yang merupakan akses pintu masuk Kota Karawang dari pintu tol Karawang Barat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) sebelumnya banyak dianggap oleh beberapa pihak sebagai proyek mangkrak.
Sebab, tahap awal pembangunan di laksanakan pada Tahun Anggaran 2019, namun, sudah mau memasuki akhir Tahun Anggaran 2020 belum ada progres lanjutan.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat perihal proyek yang sedang menjadi sorotan publik tersebut, bahwa rasa optimis DPRKP Karawang memulai tahapan awal proyek taman dan air mancur di pintu masuk Kota Karawang pada Tahun 2019, karena dilandasi keyakinan bahwa ketika masuk Tahun Anggaran 2020 bisa di anggarkan kembali dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang. Ucapnya kepada cyber88.co.id, Jum'at 16/10/2020
Kemudian Andri menjelaskan, bahwasanya dalam mekanisme realisasi proyek Pemerintah kontrak pengadaan barang atau jasa di bagi menjadi dua jenis, yaitu kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak (Multiyears).
Dimana kontrak tahun tunggal merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
Jika dalam pelaksanaannya, kontrak tahun tunggal mengalami kelanjutan atas pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya, maka dalam pengaturannya harus di lakukan perubahan kontrak untuk pencantuman sumber dana/DIPA tahun anggaran berikutnya, yang akhirnya menunjukkan kontrak tersebut berubah menjadi kontrak multiyear,” Terang Andri.
"Untuk proyek pembangunan taman dan air mancur jalan Interchange saya juga belum tahu, apakah itu proyek yang menggunakan mekanisme tahun tunggal atau kontrak Multiyears. Tapi yang jelas, apa bila menggunakan kedua mekanisme pun tidak ada yang salah." Yakinnya.
"Pengertian kontrak tahun jamak (KTJ), sambung Andri, secara spesifik adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani APBN atau APBD lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Akan tetapi, tidak semua pekerjaan menggunakan Kontrak Tahun Jamak, hanya pekerjaan yang secara karakteristik tidak bisa di selesaikan dalam waktu 1 (satu) Tahun Anggaran saja yang dapat menggunakan KTJ. Jelas Andri.
Kontrak tahun jamak itu sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 Bulan atau lebih dari 1 tahun anggaran atau pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran dan paling lama 3 tahun anggaran.
Jadi, kesimpulannya terkait proyek taman dan air mancur yang bakal jadi icon Kota Karawang tersebut belum bisa di katakan mangkrak.
Sebab, bilamana kita melihat situasi tahun anggaran 2020 ini hampir semua pemerintah daerah mengalami kerepotan berkaitan dengan anggaran, karena semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada refocusing anggaran untuk mengatasi pandemi Covid - 19 atau wabah Virus Corona. Ulas Andri.
Tapi yakinlah, meski pun tidak teranggarkan kembali di Tahun Anggaran 2021. Semoga saja ada bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pun swasta. Karena untuk pembangunan, apa lagi dengan tujuan untuk memperindah kota, di bolehkan kok dari dana CSR,” Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :