DPD Sundawani Tunggu Undangan Rapat Konsultasi Publik Dari PT KJIE Perihal Rolling Hills

DPD Sundawani Tunggu Undangan Rapat Konsultasi Publik Dari PT KJIE Perihal Rolling Hills

CYBER88 | Karawang -- Pembangunan perumahaan elite Rolling Hills pada kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat sempat menuai polemik, karena untuk kawasan industri KJIE sendiri dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak memiliki ploting peruntukan perumahan sebagai sarana dan prasarana penunjang kawasan.

Sehingga, banyak pihak yang mendesak, agar KJIE melakukan addendum Amdal. Seperti yang selama ini intensif disuarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sundawani Karawang. 

Sebab, Sundawani sendiri sebagai lembaga sosial kontrol mendapat amanat langsung dari perwakilan masyarakat terdampak.

Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman mengatakan kepada cyber88.co.id, Selasa 16/09/2020 bahwa

"Dari awal konsentrasi kami bukan sebatas dipersoalan izin lingkungan dalam bentuk addendum Amdal saja, melainkan kami lebih fokus menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak, baik kepada Pemerintah, maupun ke kawasan sendiri, namun, persoalan sosial juga tentunya tidak bisa lepas dari izin lingkungan. 

Karena segala dampak yang ditimbulkan berkaitan erat dengan masalah izin lingkungan yang disebut Amdal ini, dan jika kajian Amdal dan kajian hidrologinya benar, pasti tidak akan menimbulkan dampak." Ungkapnya

Pekan lalu, sambung Ranzes, kami bersama masyarakat terdampak, yaitu warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, sudah senang begitu mendengar adanya rapat Konsultasi Publik Kegiatan Industri, Komersil, Ruko, Memorial Park oleh PT. Karawang Jabar Industrial Estate yang digagas oleh KJIE melalui konsultan Amdalnya.

Sebagaimana ketentuan dan prosedur, KJIE melalu konsultan Amdal mengundang beberapa elemen masyarakat, tapi kenyataannya, KJIE selaku permrakarsa malah tidak hadir pada forum rapat yang sudah ditentukan tempat serta waktunya," Kesalnya

"Yang membuat kami tidak habis pikir sampai sekarang, ada apa dan kenapa sampai permrakarsa mengingkari waktu rapat yang sudah ditentukannya sendiri.

Jadi mau sampai kapan ini ditunda, dan kapan dijadwal ulang untuk melakukan rapat konsultasi publik." Herannya

"Padahal dalam momentum rapat konsultasi publik tersebut, masyarakat terdampak ingin menyampaikan persoalan - persoalan yang terjadi dilapangan terhadap permrakarsa, khususnya konsultan penyusun dokumen yang sudah diberikan amanat oleh permrakarsa untuk membuat kajian addendum Amdal.",

Dalam hal ini, tidak ada hal lain yang masyarakat inginkan, kecuali persoalan dampak yang ditimbulkan, dan masyarakat hanya meminta agar ada solusi atas apa yang mereka rasakan selama ini.

Maka dari itu,  kami tunggu, mau kapan mengagendakan ulang. Pasalnya, Selama ini kan kegiatan terus berjalan, sementara izin lingkungan diabaikan. Seharusnya tunda dulu kegiatan sampai keluarnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)," Pungkasnya. (Hys)

Komentar Via Facebook :