LPJ Tanpa Pleno Dipertanyakan Warga Desa Muarajaya Kabupaten Bogor

LPJ Tanpa Pleno Dipertanyakan Warga Desa Muarajaya Kabupaten Bogor

Situasi Saat Diruangan

CYBER88 | Bogor - Menarik saat agenda kegiatan yang digelar panitia pemilihan Kades di MuaraJaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor ,Jumat (16/10) diaula Desa.

Dimana tentu payung hukum aturan perundangan yakni UU.No.16 tahun 2014 dan PP. No.43 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan pemerintahan Desa wajib ditaati dan dilaksanakan secara benar karena merupakan ketentuan hukum yang mengikat baik itu unsurnya yakni KADES dan BPD juga warga masyarakat.

Dimana ditengah sosialisasi prokes ( Protokol Kesehatan) dalam tahapan Pilkades yang dihadiri tokoh masyarakat ,para Calon Kades serta unsur Babinsa dan Babinkantibmas ada warga yang mempertanyakan dasar legalitas atau keabsahan laporan pertangung jawaban pejabat desa lama berupa LPJ ,apakah dinilai itu merupakan syarat harus ada atau tidak dalam tahapan dan mekanisme penyelenggaraan PILKADES.
Dimana tentu unsur penyelenggaraan pemerintah desa itu memiliki aturan dan kewenangan hukum,selain undang – undang dan aturan aturanya.

Dalam acara mempertanyakan hal dasar dan mendasar dalam mengungkap kebenaran.
Saya berani menyuarakan ini karena ingin adanya suatu kejelasan dan penjelasan jawaban yang dinilai faktual sesuatu kenyataan.selaku pribadi tentunya juga warga desa perlu juga tahu,apakah mekanisme dan tahapan PILKADES sudah benar dan sesuai aturan jika LPJ ( laporan Pertanggung jawaban ) itu tidak diplenokan para anggota BPD sebelumnya.

Baru setelah nyata dalam bentuk berita acara hasil Pleno maka LPJ pejabat desa dapat diterima dan dinilai memenuhi ketentuan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.Kalo pada tahun anggaran 2020 saja tentu terhitung Januari hingga Juli BPD dalam membuat rumusan anggaran yang telah disetujui bahkan telah menerima anggaran penyelenggaraan desa baik ADD maupun DD,itu telah rampung dalam tugas dan fungsinya maka tentu Pleno atas LPJ pejabat lama dinilai faktual baik laporan keuanggan desa juga laporan akhir masa jabatanya.Nah ini dari tahun 2019 dan 2020 kami mempertanyakanya kapan dan dimana pleno BPD itu diselenggarakan "Artinya jika berita acara saja tidak ada apakah benar dan kuat ada LPJ yang dinilai mendasar itu”terang Dede M dan Jajang.pada wartawan selepas acara Sosialiasi Panitia Pilkades.

Sementara Ketua Panitia Pilkades MuaraJaya,Ety S.Toery,SH menyatakan komentarnya.

Menurut dia pertanyaan itu tidak pas dan tepat ditanyakan pada Panitia Pilkades dan tidak sesuai dengan Tema acara.
” Ini sosialisasi tentang Prokes dalam tahapan Pilkades kita menjaga dan berupaya maksimal mengawal Perbup dan UU dalam aturan Pilkades sesuai kondisi Covid 19 ,jangan sampai ada cluster baru setelah acara ini ,jangan ada warga malah terpapar Covid.Makanya kami diawal acara selalu ingatkan tetap pakai masker, jaga jarak dan Hand Sanityzer. 

Tadi tentang ada pertanyaan LPJ tentu bukan ranah kami panitia kades tapi itu masuk kewenangan BPD.Kami berupaya maksimal dalam Pilkades ini agar lebih bermutu dan berkualitas maka saya pribadi mau turut mengemban tugas ini agar proses dan tahapan Pilkades dari awal terang ,jelas dan Profesional” tegas Ety panggilan bidan yang memiliki Klinik kesehatan diwilayah Caringin ini.**

Komentar Via Facebook :