Pihak Terkait Diduga Tutup Mata, Galian C Di Babat Masih Terus Beraktivitas
CYBER88 | Lamongan -- Pihak terkait terkesan tutup mata dengan kegiatan Galian C di wilayah Desa Patihan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pasalnya hingga saat ini kegiatan galian tersebut masih terus berjalan.
Memang bisnis musiman galian C dengan modus pemerataan lahan pertanian tersebut sangat menjanjikan, sehingga di manfaat kan oleh pengusaha nakal karena bersifat instan untuk meraup keuntungan walaupun mengabaikan kelestarian alam, yang tentunya akan merusak ekosistem.
Tak hanya mengabaikan alam, galian C tersebut disinyalir tak mengantongi perizinan. Seperti dikatakan banyak pihak dan telah di beritakan sebelumnya.
Untuk diketahui, UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Didalam pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Izin yang di maksud IUP, IPR atau IUPK
Hasan Kepala Desa Patihan saat di konfirmasi Cyber88.co.id lewat pesan WhatsApp Senin (26/10) perihal galian C yang ada di wilayah nya tersebut tidak membalas padahal terlihat aktif.
Sementara itu Anang Taufik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan di konfirmasi media lewat telepon seluler Senin (26/10) mengatakan, "Ini perlu di luruskan mas biar nggak salah informasi, kalau yang berkaitan dengan tambang itu tidak ada kaitannya dengan DLH, ijinnya itu sekarang kewenangannya ke ESDM Provinsi. Trus rekomendasi itu di bagian SDA, kalau memang ada pelanggaran dan itu belum berijin ya laporkan polisi saja mas."tegasnya.
"kalau memang dia mau proses pengajuan ijin ya suruh ngajukan, kewenangannya sekarang kan provinsi, nah provinsi nanti petunjuk nya bagaimana? saya itu menindak lanjuti setelah ada rekomendasi dari bagian SDA nanti kan turun lagi dari provinsi itu nanti ada operasional baru saya ada rekomendasi, kalau di awal saya nggak bisa."tuturnya.
Berdasarkan pantauan beberapa awak media di lapangan sangat menyayangkan adanya kegiatan tersebut, pasalnya galian C yang di duga tidak mengantongi izin, jelas itu sudah melanggar aturan.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah wartawan dari beberapa media akan menyampaikan temuan tersebut ke APH (Dan).


Komentar Via Facebook :