Pada Kongres SBSI 92, SP/SB Membuat Petisi Bebaskan Jumhur dan Syahganda. Inilah Isi Petisi

Pada Kongres SBSI 92, SP/SB Membuat Petisi Bebaskan Jumhur dan Syahganda. Inilah Isi Petisi

CYBER88 | Bandung -- Terkait ditahannya Jumhur Hidayat dan Sahganda Nainggolan yang dituding oleh pihak kepolisian sebagai provokator melalui unggahan di medsos yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan pada aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pada kesempatan Kongres Nasional SBSI 92, yang digelar Selasa (27/10), 6 Pimpinan Nasional SP/SB yakni, Gaspermindo, SBSI’92, RTMM SPSI, GOBSI, SPOI dan PPMI’98 membuat petisi Buruh/Pekerja “Bebaskan Jumhur Hidayat Dan Syahganda Nainggolan”.

Dalam petisi tersebut, tertuang :

Sejarah Panjang Perjuangan Para Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil terkait “Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja” telah menyita waktu yang panjang dan menimbulkan kontroversi mulai dari awal lahirnya draft RUU Omnibus Law yang terkenal 11 kluster tersebut termasuk ketenagakerjaan sampai Pengesahan menjadi UU di DPR RI. (yang disebut catatan kelam 5 Oktober 2020 bagi Pekerja/Buruh dan Masyarakat Sipil).

Menyikapi Masifnya Gerakan Moral melalui Aksi Unjuk Rasa di seluruh Indonesia baik yang dilakukan oleh Mahasiswa, Pekerja/ Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil, itu menandatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan masalah di tengah – tengah masyarakat.

Apa yang kami lakukan dan rasakan menjadi sebuah kebersamaan dalam menyampaikan pendapat untuk Menyuarakan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kami tidak pernah Diprovokasi dan Terterprovokasi Apalagi Ditunggangi. “Bebaskan Jumhur Hidayat & Syahganda

Baca Juga : SBSI 92 Gelar Kongres Nasional, Sunarti Berharap Kepolisian Membebaskan Jumhur dan Sahganda

Jumhur Hidayat dan Syahganda adalah Aktivis Kampus yang selalu menyuarakan ketidakadilan dan memperjuangkan kaum yang lemah termasuk kaum buruh/pekerja.

Sebagai mantan Aktivis Kampus yang kemudian ikut terjun langsung menjadi pimpinan gerakan buruh/pekerja melalui organisasi buruh/pekerjanya masing-mssing, maka apa yang mereka sampaikan bukanlah untuk melakukan Provokasi Atau Penghasutan. Mereka menyuarakan atas Inisiatif dan Kesadaran mereka sendiri karena ada Ketidakadilan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian dan Keinginan Menegakkan Keadilan, Kami dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam “Petisi Buruh/Pekerja Indonesia” mendesak Pembebasan Jumhur Hidayat & Syahganda dari segala bentuk tuduhan karena sesungguhnya tuduhan-tuduhan itu telah merendahkan gerakan buruh/pekerja itu sendiri.

Demikian Petisi ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal 22 Oktobrr 2020 oleh: Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nasional. Selanjutnya petisi ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir dan selanjutnya akan disebarluaskan ke seluruh Pekerja/Buruh yangada di Indonesia dalam bentuk dukungan moral terhadap JH dan SN, (Givan)

 

Komentar Via Facebook :