UMP 2021 Tak Naik. Bambang Eka : Buruh Terus Kena Pukulan Jab Dari Pemerintah

UMP 2021 Tak Naik. Bambang Eka : Buruh Terus Kena Pukulan Jab Dari Pemerintah

CYBER88 | Bandung -- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tak naik atau sama dengan 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Bambang Eka, yang sangat kritis terkait dengan di sahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, kembali angkat bicara.

Ditengah keprihatinan dalam kondisi rekan seperjuangannya Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan tengah meringkuk di tahanan Mabes Polri, Bambang mengatakan, Kaum buruh bertubi-tubi harus menerima kebijakan kebijakan yang merugikan kaum buruh dengan alasan yang sama yakni pandemi Covid-19.

“Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang isinya upah buruh tahun 2021 tidak perlu naik, menjadi pukulan yang sangat berat sekali bagi kaum buruh.

Baca Juga : Upah Minimum 2021 Tak Naik, Dewan Pengupahan Nasional Merasa Tak Diajak Kompromi

Apalagi kondisi ekonomi buruh secara keseluruhan yang kini morat marit tentunya akan berdampak terhadap daya beli,” Kata Aktivis yang kini sedang giat menyuarakan petisi “Bebaskan Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan”.

Lanjut Bambang, Kini kaum buruh akan menghadapi sestem pengupahan yang diatur dalam UU Ciptakerja yang berbeda dengan yang di atur dalam UU 13 tahun 2003 dimana didalam UU sebelumnya, penentuan upah berdasarkan survei Dewan Pengupahan. 

“Sepertinya, Mentri tenaga kerja ini, terlalu kreatip dan bernapsu untuk mengobral kebijakan yang memberatkan kondisi ekonomi buruh,” Cetus Bambang.

“Mestinya, kasih napas dulu. Akibat PP 78 saja masih berat bagi buruh, dimana terjadinya kenaikan yang turun tajam dari sebelumnya. Sekarang ditambah lagi oleh surat edaran yang malah tidak menaikan upah untuk tahun 2021,” Kesal Bambang.

Baca Juga : Menteri Ketenagakerjaan Putuskan UMP 2021 Tak Naik, Ini Daftar Besarannya

Herannya lagi, penentuan kebijakan upah tahun 2021, ini ko tidak melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Ada apa ini..? “tambah dia.

Kalau dalam tinju, buruh ini terus mendapatkan jab jab yang terus bertubi-tubi. Setelah PP 78 di pukul lagi oleh UU Omnibus Las Ciptaker, yang terus memangkas kesejahteraan kaum buruh, ”Kasiah buruh,” Ungkap Bambang dengan nada yang sedih.

Ditanya apa yang akan dilakukan, Bambang menjawab, “Kami dari Gaspermindo akan berkoordinasi dengan kawan kawan dari SP dan SB lainnya. Pada intinya, Gaspermindo menolak surat edaran ini,” Pungkasnya. (Givan S)

Komentar Via Facebook :