Pernikahan Terhalang di Kabupaten Ciamis
CY88ER | Ciamis - Pernikahan adalah hal yang sangat sakral dalam kehidupan. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri, membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, akan menjadi petaka, hubungan pernikahan yang terjadi dengan melabrak rambu-rambu yang atur oleh undang-undangan atau hukum Agama.
Seperti yang terjadi di Desa Margajaya Rt 007 Rw 002 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga telah terjadi pernikahan terhalang antara RK dengan LN.
Pasalnya, LN diketahui masih berstatus menjadi istri M, dan masih dalam proses perceraian di pengadilan agama Ciamis. Itu artinya, LN belum resmi menyandang status sebagai janda.
Pernikahan antara RK dan LN, diketahui terjadi pada tanggal 09 oktober 2020 dengan wali Rosidin dan disaksikan oleh ketua RW, Ida yang dipandu oleh salah satu tokoh masyarakat Ijudin.
Ditemui Cyber88.co.id Ijudin menjelaskan, dirinya tidak tau, kalau LN masih bersetatus punya suami yaitu M. Karena, pada saat pelaksanaan pernikahan, LN mengaku berstatus janda, bahkan orang tua LN bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan itu, “ Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama dikabupaten ciamis sangat menyayangkan terjadinya pernikahan secara agama itu dimana status perempuan tersebut masih memiliki pasangan yang syah secara hukum.
“Kami berharap terhadap penegak hukum, PPA Polres ciamis mengambil tindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” Tandanya.
Untuk diketahui, pasal 279 KUHP "
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ketentuan tersebut menjelaskan, bahwa syarat itu tidak dapat dilepaskan (belum ada perceraian) .Yaitu orang itu harus melihat, bahwa ia pernah kawin dan perkawinan ini belum dapat dilepaskan (belum ada perceraian). (Asep Tarsa 234)


Komentar Via Facebook :