Ali Fikri menyampaikan : Zulkifli As Tersangkut kasus TPK dan Gratifikasi belum di tahan
KPK RI Kembali Layangkan Pemanggilan Kepada Lima Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap DAK Kota Dumai
CYBER88 | DUMAI - Menindak lanjuti hasil konfirmasi wartawan cyber88.co.id terkait perkara dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dari APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Fikri Selasa (03/11/2020) kemarin.
Fikri selaku Juru Bicara KPK RI kembali menyampaikan informasi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan 5 (Lima) orang saksi terkait dugaan suap yang bakal menyeret Walikota Dumai, Zulkifly AS, Rabu (04/11/2020).
"Untuk membuktikan keseriusan kami dalam menangani kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus 2017 dan 2018 untuk Kota Dumai, pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dari Dumai," Ungkap Juru Bicara KPK RI, Fikri lewat balasan WhatsApp nya Rabu (04/11/2020) tadi ke nomor WhatsApp wartawan cyber88.co.id sembari menyebut nama beberapa saksi.
Saksi tersebut yaitu, Yuhardi Manap (Wiraswasta mantan anggota DPRD Kota Dumai), Hendri (Wiraswasta / Direktur CV Nuzullul), Vera Chinthiana (PNS Kasubag Perencanaan Dinas Pekerjaan Umumum dan Perumahan Rakyat Kota Dumai), H Ismail ST (PNS mantan Kepala Bidang Bina Marga Dimas PUPR Kota Dumai) dan Amari (Wiraswasta /Direktur CV Maju Karya Putra)
Dalam waktu Tiga hari terakhir ini pihak penyidik KPK RI telah melakukan pemanggilan sebanyak 18 orang saksi terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Provinsi tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
Adapun Ke 13 orang saksi yang di panggil pihak Penyidik KPK RI ke Mapolda Riau menurut Fikri seperti Kamari Adi Winoto (CEO Aulia Wijaya Mebel), Mashudi (Wiraswasta), Anggi Sukma Buana (ASN Kota Dumai) dan saksi Muhammad Saddam (ASN Pemerintah Kota Dumai) Hendri Sandra SE (Kepala Badan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota Dumai), Ali Ibnu Amar (Aparatur Sipil Negara), Richie Kurniawan ST (ASN anggota Pokja Kota Dumai), DR Mohamad Syahminan (Kadis PU dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Dumai), Rahmayani (Ibu Rumah Tangga), Kimlan Antoni (Wira Swasta CV Putra Yanda) dan Rian Dwi Alraroq (Swasta).
Dalam perbincangannya lewat WA (WhatsApp) kepada cyber88.co.id, Fikri selalu mengakui dan membenarkan adanya keseriusan mereka (penyidik KPK RI) untuk mengusut tuntas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018 atas nama tersangka Zul AS.
Menurut Fikri dari sekian banyak saksi yang di panggil ada sejumlah saksi belum di periksa.
"Saksi nya tidak hadir alias mangkir, gimana Penyidik mau memeriksanya," Ujar Fikri seraya menyebut kalau Ke 2 orang saksi dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS tersebut adalah saksi bernama M.Yusuf Sikumbang Wiraswasta dan saksi Edward Hamka.
"Terkait ke tidak hadiran mereka (kedua saksi) pihak kami (KPK RI) akan membuat penjadwalan pemanggilan ulang", Kata Jubir KPK, Ali Fikri.
Sampai saat ini, Zulkifli AS yang terjerat kasus TPK dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap menurut Fikri belum dilakukan penahanan.
"Terkait perkembangan perkara ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut", Ujar Ali Fikri kepada cyber88.co.id, Rabu ( 04/11/2020 ) tadi
Untuk sekedar diketahui, bahwa proses perkara ini sudah berjalan hingga satu tahun lebih dan semenjak pihak Penyidik KPK RI menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo.Zul As sama sekali belum pernah di tahan
Dan keterlibatan tersangka Zu As dalam kasus ini menurut informasi, yang pertama Zul AS diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN 2017 dan APBN 2018.
Sementara untuk perkara kedua yaitu terkait dugaan gratifikasi. Zul AS diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (Naga)


Komentar Via Facebook :