LMP : Pemkab Karawang Harus Tindak Tegas Oknum Investor Nakal
CYBER88 | Karawang -- Lagi dan lagi terjadi dugaan pelanggaran perizinan yang di lakukan oleh salah satu investor yang berinvestasi di bidang properti, kali ini terjadi di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang yang di duga belum memiliki izin.
Lebih parahnya lagi, pihak Pemerintah Desa setempat melalui Sekretaris Desa dengan tegas mengatakan, untuk persetujuan lingkungan saja belum ada. Artinya, belum mengurus dokumen apa pun ke pihak Pemdes sebagai dasar untuk mengurus perizinan lebih lanjut di tingkat Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menanggapi adanya kembali dugaan pembangunan perumahan yang di duga belum memiliki izin tersebut. Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, melalui Kepala Stafnya, Lukman Zaelani mengatakan kepada cyber88.co.id
"Kami selaku warga masyarakat Karawang teramat sangat menyayangkan terjadinya kembali permasalahan ini.
Jika sebelumnya ada salah satu perumahan elite yang berada di salah satu kawasan industri hanya helum memiliki izin lingkungan, dalam hal ini belum melakukan addendum atau perubahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) saja.
Tapi untuk kali ini kami anggap lebih parah, karena belum memiliki izin apa pun, dan lebih parahnya lagi, saya membaca statement Sekdes di salah satu media massa yang mengatakan, bahwa pihak Perumahan Grand Cilamaya Residence diduga sudah berani menerima uang tanda jadi dari para calon konsumen." Ungkapnya Lukman, Sabtu (07/11/2020).
Dengan adanya hal tersebut, LMP Marcab Karawang mendesak Pemkab Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya agar segera bertindak, untuk kemudian membuat surat keterangan serta rekomendasi kepada Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Pol PP) Karawang agar melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan aturan." Tegas Lukman.
"Terulang kembalinya hal seperti ini akibat Pemkab Karawang terlalu lentur dan lambat dalam bertindak menyikapi beberapa kali kejadian adanya kalangan investor yang tidak ta'at dan patuh pada peraturan Pemerintah.
Seharusnya, ketika terdeteksi adanya investasi yang belum memiliki perizinan, tidak harus menunggu ramai di ruang publik serta menunggu reaksi masyarakat dulu, baru segera disikapi dan tindak tegas. Urainya
Dalam hal ini, jika dalam waktu dekat belum ada tindakan konkret dari Pemkab Karawang, kami selaku masyarakat akan mengambil langkah yang lebih konkret, yaitu dengan cara melakukan audiensi, atau bila di perlukan, kami akan lakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Karawang." Pungkasnya. (Hys)


Komentar Via Facebook :