Disinyalir Ada Oknum Pembuat LPJ DTA Kolektif di Kecamatan Rengasdengklok

Disinyalir Ada Oknum Pembuat LPJ DTA Kolektif di Kecamatan Rengasdengklok

CYBER88 | Karawang - Paska terkuaknya dugaan pengancaman terhadap DTA yang mendapatkan bantuan hibah BOPF dari APBD Kabupaten Karawang, tahun anggaran 2020, oleh oknum Ketua FKDT Kecamatan Rengasdengklok beberapa hari lalu, hingga membuat oknum tersebut mengundurkan diri dari kepengurusan sebagai Ketua FKDT Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawabarat.

Terkuak adanya dugaan pembuatan LPJ yang dibuat secara kolektif dilakukan oleh Oknum pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Rengasdengklok berawal dari pengungkapan salah satu Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) yang memperoleh bantuan Biaya Operasional Perawatan dan Fasilitas (BOPF) tahun anggaran 2020.

Penerima DTA, yang tak mau disebut identitasnya ini mengatakan kepada cyber88.co.id “bahwa DTA hanya menerima uang bantuan hibah BOPF, adapun perihal LPJ, dibuatkan oleh mereka "Oknum", jadi DTA hanya menerima uang saja." Ungkapnya.

Baca Juga : Disinyalir Oknum KKDT Kecamatan Rengasdengklok Ancam Delete DTA

Menyikapi adanya hal tersebut, penyuluh KUA selaku pengawas DTA menegaskan, "Sebelumnya untuk konteks pengawasan dilakukan oleh Pendais dan baru 1 bulan ini mendapat mandat tugas tambahan dari Kasie PD Pontren selain sebagai penyuluh. Juga untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap DTA.

Sehingga, lanjutnya, belum bisa berkoordinasi dengan FKDT dan baru seminggu yang lalu diketemukan dengan seluruh penyuluh dan seluruh FKDT.

Baru pada saat itu, diberitahukan kepada seluruh FKDT agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyuluh yang diberi tugas tambahan pengawasan dan pembinaan.

Pada saat itu waktunya bersamaan dengan pengenduran diri Oknum Ketua FKDT yang bermasalah." Jelasnya kepada cyber88.co.id, Selasa (08/12/2020) kemarin di Kantor KUA Rengasdengklok.

Dengan adanya dugaan pembuatan LPJ yang diduga dikolektif oleh oknum yang ada di FKDT ini, maka akan segera panggil wakil dan sekertaris FKDT untuk diajak bicara sebagai bentuk pembinaan, agar hal tersebut tidak terulang kembali.

Biarkan saja berjalan normative. Secara logika, mereka yang menerima bantuan (DTA), mereka (DTA.red) yang membelanjakan, maka mereka jugalah yang harus membuat LPJ," Tegasnya

Hingga berita ini dipublikasi, yang diduga oknum pengurus FKDT Kecamatan Rengasdengklok belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan perihal diatas. (Hys)

Komentar Via Facebook :