Ratusan Kades dan Pejabat Inhu Dilaporkan ke Bawaslu

Ratusan Kades dan Pejabat Inhu Dilaporkan ke Bawaslu

CYBER88 | INHU -- Tim paslon koalisi keumatan inhu bangkit dan sejahtera melaporkan nomor urut 2 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati  Indragiri hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut)  ke Bawaslu Kabupaten Inhu, Paslon Rajut dilaporkan dalam dugaan melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Inhu 2020.

Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan minggu sore (13/12/20) oleh tim Paslon koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera yang diwakili Robby Ardhi dengan laporan nomor laporan 007/PL/PB/Kap/04.05/XII/2020 tentang laporan dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu 2020. yang didampingi oleh penasihat hukumnya Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA Eri Surya Wibowo, SH kala itu diterima oleh anggota komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khairuddin.

Penasihat hukum (PH) pelapor Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA kepada awak media mengatakan bahwasanya di Pilkada Inhu 2020  Paslon nomor urut 2  sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.

"Tambahnya, selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, kepala desa, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak kades untuk memenangkan Paslon nomor urut 2," kata Dr Maruli Tua Manik.

Para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp, grup WhatsApp tersebut bernama "BINWAS KADES INHU" bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu  juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut untuk melakukan koordinasi pemenangan, dalam group "BINWAS KADES INHU" berbagai laporan kegiatan dan aktifitas kampanye Rajut disampaikan para kades dan camat.

Pemanfaatan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900 ribu yang diberikan oleh perangkat desa sehari jelang pencoblosan sambil mengajak penerima BLT didesa untuk Paslon nomor 2, ini adalah salah satu program pemerintah yang digunakan oleh aparatur pemerintah untuk memenangkan paslon Rajut.

Dengan cara memerintahkan dan meminta kades se-Inhu untuk mengisukan ke masyarakat yang penerimaan BLT karena Rajut nomor urut 2 suami dari calon bupati itu adalah bupati aktif," program inilah yang kita laporkan ke Bawaslu jelas Dr Maruli Tua Manik.

Dalam Group Whashat sangat jelas adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD untuk pemenangan Paslon Rajut nomor urut 2 seperti "Penyaluran dan penyerahan BLT di rawa sekip, atas penyerahan ke warga maka Kadis PMD meminta agar kepala desa juga mensosialisasikan Rajut dan memilih rajut pada tanggal 9 Desember 2020," jelasnya.

Didalam group WA, para kepala desa  juga mempertanyakan info penyaluran BLT DD akan segera dicairkan dan dijawab oleh Kadis PMD Riswantoro akan di usahakan namun mainkan dan sebarkan Rajut, bahkan juga diketahui banyak kades kades yang masih aktif untuk memenangkan rajut dengan pola penyaluran BLT.

"Dalam group juga terdapat para camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam group mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran pilkada berupa pemanfaatan BLT DD namun Camat, Sekda dan kepala inspektorat tidak melakukan pelarangan dalam artian membiarkan adanya tindak pidana maka merupakan bagian dari perbuatan pelanggaran Pilkada.

Oleh karena itu, kami meminta Bawaslu Inhu untuk berani memberikan sanksi diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis, seperti pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggatan masif secara keseluruhan, teratuktur karena dalam group WhatsApp melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa.

Maka apa yang sudah dilakukan oleh Kadis PMD dan para kepala Desa yang masih aktif untuk pemenangan Rajut Paslon nomor urut 2 telah mencederai amanah UU No 10 tahun 2016 serta dinilai  melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3) tegas Dr Maruli.***

Komentar Via Facebook :