Material Tanah Berserakan di Jalan Raya, Jadi Sorotan Warga dan Minta Pemerintah Tegas

Material Tanah Berserakan di Jalan Raya, Jadi Sorotan Warga dan Minta Pemerintah Tegas

Kondisi jalan yang berlumpur dan beresiko terjadi kecelakaan

CYBER88 | BENGKALIS -- Diduga Proyek Pengangkut tanah kuning yang berlokasi di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, sangat dikeluhkan warga dan pengguna jalan raya lainnya, Pengangkutan tanah tersebut dengan menggunakan mobil dump truck mengakibatkan terjadinya Polusi debu dan lumpur mengotori jalan raya, Jumat (18/12/2020).

Sejumlah warga yang melintas di lokasi pun dibuat terganggu dengan hamburan debu dan jika di hari hujan terjadi becek.

Pantauan awak media dilapangan, Sejumlah truk yang mengangkut material tanah kerap kali keluar masuk di lokasi penimbunan tanah. Ironisnya, Material tanah kuning itu berhamburan dan berterbangan dari sisa tanah yang melekat di ban mobil tersebut. 

Bahkan, Sisa kikisan material tanah Kuning itu pun Mengotori jalan raya Sepanjang jalur Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung.

Biyek, Seorang warga Bengkalis Kota Sangat Menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini lantaran hamburan debu itu sangat membahayakan Pengguna jalan.  

Selain itu, banyak pengendara motor yang tiba-tiba berhenti karena matanya kelilipan debu, apa lagi saat pandemi Covid-19, masyarakat di tuntut untuk sering Menjaga kesehatan dan kebersihan.

"Ini kan sangat membahayakan Pengguna jalan Raya lainnya," keluh Biyek.

Truk yang berlalu lalang di sekitar lokasi Rimba Sekampung ini sudah sering dikomplain warga, namun hingga kini aktivitas truk masih aktif.
Karena itulah, dirinya Mengharapkan Aparat terkait untuk melakukan Penertiban dan tindakan tegas untuk Menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
 
"Kondisi ini harus segera disikapi, jangan sampai terjadi kecekajaan dan ada korban," harapnya.

Selain itu kata Biyek, terkait hal ini kami meminta kepada instansi Pemkab Bengkalis wajib memberikan sanksi atau peringatan kepada pemilik (owner) material tanah yang diduga mencari keuntungan yang besar.

ketika awak media mencoba menghubungi pemilik material tanah berinisial HM via phone 0812751xxxx tidak aktif.

Yang pasti, hal ini sudah melanggar Perda tentang kebersihan dan ketertiban umum dan dampak lingkungan (Amdal).
 

Komentar Via Facebook :