KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar

CYBER88 | Jakarta -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka di Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar dan Manager Wilayah II PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk dan Ketua Komite Management PT WIKA-SUMINDO JO, IKS selama 30 hari kedepan, seperti disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Rabu (23/12/20).

"Iya masa penahanan diperpanjang 30 hari kedepan, alasannya saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Ali Fikri jawaban melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

PPK Proyek Jembatan di Kampar Diduga Terima Uang Sekitar Rp 1 Miliar Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.

Sebelumnya Penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang pegawai PT Wijaya Karya (Wika) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Komentar Via Facebook :