Masitoh (Pengacara) Yang Menggugat Bapak Kandung Sendiri 3 Milyar, Meninggal Terkena Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang Digelar

Masitoh (Pengacara) Yang Menggugat Bapak Kandung Sendiri 3 Milyar, Meninggal Terkena Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang Digelar

CYBER88 | Bandung -- Koswara Bapak 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp.3 miliar oleh anak kandungnya sendiri, Baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya yang merupakan Pengacara dan menggugat dirinya "Meninggal Dunia", Setelah sidang Perdata digelar.

Masitoh merupakan Pengacara dari Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden (Kakaknya) untuk menggugat tanah waris milik ayahnya sendiri yakni Koswara.

Masitoh meninggal disebabkan penyakit jantung pada Senin(18/1/2021), Ia dimakamkan pada Selasa,(19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Koswara memiliki enam anak. Anak yang pertama, Imas, yang kedua Deden dan Masitoh adalah anak ketiganya, Sementara Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Anak kelima Koswara yakni Hamidah yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita apabila Koswara baru tahu anak ketiganya (Masitoh) meninggal seusai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya memberi tahu dan ke makamnya", ujar Hamidah (anak ke lima) Koswara. 

Menurut Hamidah, Di pusaranya, Ayahnya tetap Mendo'akan yang terbaik untuk Masitoh yang telah meninggal dunia. Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Namun Saya tidak tahu apa yang diucapkan Bapaknya karena tidak menyampaikan secara langsung, Dan saat ini bapak sehat, terang Hamidah.

Hamidah juga mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.

Di surat bermaterai dengan cap Notaris dan dihadapan tujuh orang saksi pada11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya. 

Saat itu dalam sebuah wawancara, Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.

Padahal dia (Masitoh) Pengacara yang menggugat dirinya bersama ketiga kakaknya juga anak saya kata Koswara. Ia pun mengatakan dirinya tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana, Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari iRp.3 miliar. Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang,"  lirih Koswara.

Masitoh yang telah meninggal karena serangan jantung, Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisinya sebagai Pengacara Deden digantikan oleh Komar Sarbini. Pemakamannya berbarengan dengan sidang gugatan perdata terhadap ayahnya sendiri Koswara.

Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH-Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar nanti pengadila yang memutuskan ucap Komar.

Saat di gelarnya persidangan di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), Koswara terlihat tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

Sementara itu Koswara didampingi 20 Pengacara yang salah satunya adalah Bobby Herlambang Siregar. 
Bobby menerangkan, Ada 20 Advokat yang resmi menjadi Pengacaranya Koswara.
Menurut Bobby, Semua ini karena ada aspek Kemanusiaan yang harus Kami bela. Semuanya FREE (TANPA BIAYA), tandasnya.

Menurutnya juga secara perkara, Gugatan yang dilayangkan Cacat Formil. Seharusnya bukan gugatan perbuatan melawan hukum tetapi Wanprestasi. Tetapi gugatan Wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, Tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu Kami harap Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat," jelas Bobby.

Dilain pihak, Anggota DPR-RI, Dedi Mulyadi mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.
Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.


"Saya sudah bicara dengan Advokatnya Pak Koswara yaitu Pak Bobby Herlambang dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai.
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai, Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tutur Dedi.

Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut. Meski begitu, Semoga Bapak Koswara, Memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) serta Meridlokannya, Dan semoga segala Amal lbadah diterima di sisi Allah SWT, kata Dedi.
(*dfn).

Komentar Via Facebook :