Warga Desa Cinambo Bantarujeg Menilai, Pemdes Tak Adil Dalam Pembagian Masker
CYBER88 | Majalengka -- Penyaluran masker yang didanai dari anggaran dana desa (DD) tahun 2020 di Desa Cinambo, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, mejnadi polemik di masyarakat. Pasalnya, warga menilai pembagian tersebut tidak adil. Masyarakatpun berharap adanya keterbukaan dalam penggunaan anggaran tersebut, Rabu (27/1/2021).
Seperti disampaikan oleh “S” salah salah satu warga di Blok desa pada Cyber88.co.id. Menurutnya, pembagian masker itu sungguh sangat tidak adil, seperti yang terjadi dibeberapa RT.
“Pembagian masker tidak secara adil dan tidak jelas penerimanya," ujarnya.
Dikatakannya, “Keluarga dengan jumlah 4 orang, hanya diberi masker cukup 2 buah, di Blok desa keluarga inisial M dengan jumlah 5 orang cuma dikasih 2 padahal sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, setiap orang harus diberi masker, ”Keluhnya.
Sementara itu, Kepala Desa cinambo E Sutisna, SE., menjelaskan, "Pembagian masker ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Masker itu kami bagi-bagikan ke setiap Blok sesuai kebutuhannya. Cuma saya lupa lagi berapa jumlah yang belikan untuk masker, “Terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (26/1/2021) kemarin.
Kades menambahkan, “Terkait pengadaan alat penyemprot saya hanya pinjam dari warga. Kalau untuk pengadan hansanitezer dan pembuatan Posko Covid-19 lupa lagi tapi kalau dilingkungan desa ini ada 6 yakni di blok Sukamandi, Cilambur, Malyasari, Sukalaya Babakan dan blok Senang Rasa terdiri dari 18 RT di 9 RW, “ Katanya.
Seperti diketahui, bahwa Kemendesa PDTT telah mengeluarkan surat bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, yang ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia. Surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 yang menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Disebutkan terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :
1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).
2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diundur di www.kemendesa.go.id
3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
4. "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020).
5.Hal-hal lain terkait "Gerakan Setengah Miliar Masker" dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040. (Tatang/ Sopyan).


Komentar Via Facebook :