Pilkada Selesai, KPU Kota Cilegon Bubarkan PPS
CYBER88 | Cilegon -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat evaluasi dan pembubaran badan Ad-Hock (PPS) penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang berlangsung di hotel jaya karta , di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Rabu (27/01/2021).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi kepada media mengatakan, hari ini memang setelah tahapan selesai dengan regulasi PKPU No 5 tentang tahapan KPU melakukan tahapan evaluasi. Evaluasi ini sebagai bahan untuk penyusunan laporan kegiatan Pilkada 2020.
“Evaluasi ini kita laksanakan secara bertahap dikarenakan PPS ,tentunya karena kita dalam masa pandemi Covid-19, jadi kita tidak bisa melaksanakan dalam satu ruangan sekaligus. karena jumlahnya terdapat 129 PPS, maka kita bagi menjadi 2 tahapan.
Lanjut,inti dari pada kegiatan ini sebenarnya memang untuk bagaimana memiliki satu konsep untuk proses continual improvement di lembaga penyelenggara pemilu yang memang nanti untuk bagaimana perbaikan-perbaikan bagi penyelenggara dimasa yang akan datang.
“ Kita juga mengundang juga KPU provinsi guna memberikan pengarahan" karena memang secara objektif mereka bisa menyampaikan evaluasi dan juga mungkin arahan-arahan nya untuk bagaimana perbaikan ke depan. Tentunya memang kan kalau kita mau fair, kan tidak ada yang sempurna. Yang sempurna itu dalam konteks kwalitas pelaksanaan tahapan tentunya hal-hal itu nanti akan kita sempurnakan dan memang perlu dukungan semua pihak, ujar Irfan (kiky).


Komentar Via Facebook :