Oknum Anggota DPRD Diduga Gelapkan Dana Anggota PUK

Oknum Anggota DPRD Diduga Gelapkan Dana Anggota PUK

CYBER88 | Inhu -- Oknum Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) federasi serikat pekerja pertanian dan perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP-SPSI) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Heber Demerius Lubis, SE., diduga melakukan tindak pidana penggelapkan dana iuran organisasi yang dipimpinnya selama delapan (8) tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen PC F-SPPP-SPSI Diston Pasaribu. Dikatakannya, "ketua PUK (Heber Demerius Lubis) selama 8 tahun tidak mau memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan Aset F.SPPP-SPSI.

Sementara PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) sudah menyuratinya dan tidak diindahkan sehingga perbuatan tersebut dikategorikan penggelapan dana organisasi selama delapan (8) tahun sebesar Rp10.000 perbulan dipotong melalui manajemen perusahaan dan ditransfer melalui rekening PT. TPP dimana total kerugian selama 2.015 iuran anggota PUK 8 tahun sebesar Rp. 2 milyar.


Kita sudah coba untuk mediasi dan mengambil jalur kekeluargaan selama empat bulan, namun dia tidak juga mengindahkannya, bahkan dia seolah melecehkan kita. Karena tidak ada titik temu, maka kami membuat pengaduan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu di hari  Senin tanggal 8 Februari 2021 nanti. 
 

Kami harapkan pihak Disnaker agar secepatnya memanggil pihak manajemen PT.TPP dan juga ketua PUK, karena ini akan membawa dampak buruk  kepada nasib pekerja, kami juga akan buat laporan ke Mapolres sebab ini bukan uang sedikit. Terlebih dia  anggota DPRD Fraksi PDI-P, jadi kami berharap ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Inhu Halasson Sinaga untuk memanggilnya, karena berarti sudah terjadi gratifikasi atau korupsi." tukasnya.

Saat Tim media CYBER88  ini mencoba konfirmasi kepada Heber Lubis via Telfon atau WhatsApp tidak ada tanggapan. Jumat (05/02/21)

Komentar Via Facebook :