Satu Kepala Dinas dan Lima Kepala Desa Menjadi Terdakwa
CYBER88 | Inhu - Rabu, pukul 17.30 WIB adalah hari bersejarah bagi enam terdakwa perkara sengketa pemilu pilkada 2020 di Inhu.
Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu (Inhu) menjatuhkan putusan vonis satu bulan penjara denda enam juta rupiah dan subsider dua bulan kepada keenam terdakwa dengan putusan yang sama, dimana 6 (enam) terdakwa tersebut ialah 5 (lima) Kepala Desa dan 1 (satu) Kepala Dinas.
Dalam putusan hukuman yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota Maharani Debora Manullang, SH., MH dan Immanuel Marganda Putra, SH., MH bahwa ke enam terdakwa terbukti melanggar pasal 188 UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014.
Ke enam terdakwa yaitu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riswidiantoro dan lima orang Kades yaitu Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Rengat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana tuntutan JPU Jimmy Manurung SH lima (5) bulan penjara denda sebesar enam juta rupiah subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara lima ribu rupiah.
Atas putusan hakim tersebut, keenam terdakwa akan mengajukan banding. Rabu, (03/02/21)


Komentar Via Facebook :