Bejat! Seorang Ayah di Kota Waisai Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur
CYBER88 | Papu Barat -- Seorang ayah di kota Waisai Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolres Raja Ampat, AKB.Andre JW.Manuputty,S,IK di kantornya,Selasa (16/2/2021) Wit menyatakan bahwa, Pelaku melakukan aksi bejat itu sudah berulangkali.
Pelaku AM (44) diduga sudah melakukan aksi bejatnya itu pada tahun 2017 lalu, saat itu, Korban HM (16) berusia 12 tahun.
Terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini,pelaku yang berinisial AM (44) telah menyetubuhi anak kandungnya HM (16) sebanyak enam kali.
Untuk terakhir kalinya, pelaku AM (44) melakukan aksinya pada tanggal 20 Desember 2020 lalu, namun baru bisa dilaporkan beberapa hari kemarin.
Kasus tersebut dilaporkan oleh paman korban (EM) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari tahun 2021.
Adapun barang bukti yang dikantongi penyidik saat ini adalah beberapa helai pakaian dalam.untuk dugaan saat ini, tersangka diduga dipengaruhi minuman keras.
Pelaku yang saat ini sudah menyandang status tersangka ditangkap di rumahnya di Perumahan sosial di kota Waisai pada hari Minggu 14 Februari oleh pihak kepolisian.
Saat ini tersangka pelaku persetubuhan anak dibawah itu telah diamankan oleh pihak kepolisian di kamar tahanan polres Raja Ampat.
Terkait dengan pasal yang disangkakan atas kasus ini,yakni tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP.Nirwan Fakaubun,SIK melalui Kapolres Raja Ampat, AKB.Andre JW.Manuputty, SIK menyatakan, kasus ini akan terus dikembangkan.
Akibat kelakuan bejat dari pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri,saat ini korban (HM) dikabarkan mengalami trauma berat. (A.Macap)


Komentar Via Facebook :