Empat Nakes Pria Pematang Siantar Diduga Melakukan Penistaan Agama Oleh MUI Pematang Siantar

Empat Nakes Pria Pematang Siantar Diduga Melakukan Penistaan Agama Oleh MUI Pematang Siantar

CYBER88 | Pematang Siantar -- Proses penanganan jenazah Covid -19 memang berbeda dengan jenazah biasa, karena dikhawatirkan penyakit akan menular jika tidak ditangani khusus dan seorang wanita meninggal karena covid di RSUD Djasamen Saragih. Mungkin karena kekurangan petugas wanita, akhirnya jenazah dimandikan oleh petugas Nakes khusus Covid pria. Selasa (23/02/21)

Dan yang jadi persoalan, suami almarhumah tidak terima karena yang memandikan jenazah istrinya bukan muhrim dan ia melaporkan ke polisi. Bukan hanya laporan, tetapi demo berhari hari juga dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian memenjarakan para nakes itu.

Polisi pun konsultasi ke MUI Medan, hasil konsultasi dari MUI, akhirnya ke 4 nakes pria itu jadi tersangka karena pasal penistaan agama.

Dari sini terlihat betapa karetnya pasal itu dan pasal itu sekarang diarahkan ke tenaga kesehatan, yang sebenarnya masih sangat dibutuhkan di garis depan hadapi Covid 19.

Kasus ini pun diserahkan polisi ke kejaksaan. Oleh kejaksaan, nakes itu hanya diberikan tahanan kota sementara, karena "tenaganya masih dibutuhkan di lapangan karena masa pandemi." Namun tetap saja ancaman hukuman penjara 5 tahun membayangi mereka.

Dari kasus aneh ini kita melihat, betapa lemahnya posisi nakes kita di lapangan. Mereka berjibaku melawan pandemi, bukannya dilindungi hukum karena situasi darurat kesehatan, mereka malah terancam di penjara.

Selayaknya negara melindungi mereka para nakes, karena Nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan seharusnya Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai hal ini agar tidak terjadi diskriminasi kepada Nakes khususnya Nakes Covid pria. 

Dan selayaknya masalah yang seperti ini menjadi acuan bahwa MUI Pematang Siantar tidak langsung mengeluarkan fatwa penistaan agama tanpa mendelik kasus sebenarnya yang terjadi di lapangan. 

 

Komentar Via Facebook :