Pekerjaan Sudah Selesai, PT.AMT Tak Berikan Upah Pekerja, Para Kuli Bangunan Mengeluh
CYBER88 | Bandung -- Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja di PT Anugerah Mandiri Teknik kebingungan. Pasalnya, para kuli bangunan yang sudah bekerja berbulan-bulan itu, hingga kini belum mendapatkan upah sedangkan pekerjaan telah selesai pada 27 Januari Tahun 2021. Mereka pun tidak tau mau kemana untuk bisa mendapatkan upah kerja selama 2 bulan yang belum dibayarkan.
Padahal, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja termasuk yang bekerja sebagai buruh bangunan, sebagai mana diatur dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU yang kini sudah direvisi dalam UU Ciptaker tersebut, telah dikupas tuntas tentang ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terkait hak dan kewajiban pengusaha maupun tenaga kerja.
Seharusnya dengan selesainya pekerjaan tersebut, maka semua hak pekerja buruh bangunan tersebut yakni upah kerja, seharusnya sudah diberikannya tanpa terkecuali.
Diketahui, Perusahaan yang mengerjakan proyek pekerjaan perbaikan kantor Imigrasi kota Bandung tersebut memiliki alamat kantor pusatnya di Jln. Bypass Juanda Baru KM 3 Sidoarjo, dan untuk alamat kantor Cabang, di Jln Buah Batu Bandung - Jawabarat
Menurut keterangan para buruh bangunan tersebut, pemilik Perusahaan PT AMT, yang berinisial LH sampai hari ini tidak dapat dihubungi.
Adhi, sebagai Mandor lapangan Renovasi Gedung Tersebut, melalui saluran telefon salah satu pekerja buruh bangunan, menjelaskan kepada Cyber88.co.id (22/2). "Benar pak, disini ada proyek pekerjaan renovasi kantor Imigrasi kota Bandung, yang dikerjakan oleh PT. AMT dengan memakai biaya sisa anggaran Tahun 2020, yang sebetulnya sudah selesai dikerjakan oleh kami bulan November 2020, “Ungkapnya.
Namun, berhubung masih ada sedikit yang harus diselesaikan dalam tahap pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari, maka gedung ini rampung selesai dikerjakan pada tanggal 27 Januari 2021, "jelas dia.
Lanjutnya, "hanya saja sampai hari ini untuk upah kerja kami dalam tahap masa pemeliharaan pekerjaan gedung tersebut, kurang lebih 60 hari belum diberikan oleh PT. AMT, " Ucapnya "
“Saya pun berusaha menghubungi pemilik PT AMT melalui telfon, tapi selalu tidak koperatif dan sampai akhirnya nomor WA saya di blok, sudah hampir 3 bulan saya dan para pekerja lainnya, menunggu dengan penuh harapan, pemilik PT. AMT dapat segera menyelesaikan kewajibannya kepada kami, “Bebernya.
Adhi Juga mengatakan, "dalam catatan saya yang belum dibayar itu Aceng Rp.2.341.418,- ditambah pemasangan walpeper coffeecornr Rp.1.456.000,- , lalu Adul 7 hari kerja Rp.750 Ribu, Dede Tukang Rp.495 Ribu, Purwanto Las Rp.250 Ribu. Sementara gajih saya sendiri RP.10Juta ditambah lemburan selama 2 bulan dan Progres akhir juga sama belum dibayar.
Terkait hal ini, maka kami akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada niat baik dari pemilik perusahan untuk menyelesaikan persoalan ini, "Tandasnya.
Sementara itu, Emil, Pegawai Imigrasi Kota Bandung ketika dihubungi Cyber88.co.id, Via Pesan WathsApp nya, menjelaskan, " Bahwa benar adanya proyek pekerjaan renovasi di kantor imigrasi bandung. Tetapi untuk urusan pembayaran sudah selesai sudah tidak ada masalah, silahkan untuk konfirmasi ke mereka saja itu sudah urusan mereka bukan urusan kita, "Jelasnya.


Komentar Via Facebook :