Pengurus Kampung Ciwantani Ngamprah Menilai Kinerja Dinsos KBB Kurang Serius Tangani Fakir Miskin
CYBER88 | KBB -- Didirikannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terwujudnya hal tersebut adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, pada kenyataannya, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar tak terurus oleh Negara. Padahal, mereka mereka telah dilindungi oleh Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Golongan masyarakat tersebut, dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini harus dilakukan oleh Negara dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.
Turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni, UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang dalam penjelasannya menyebut, bahwa tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Maka, Kewajiban Negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk melindungi dan mensejahterakan fakir miskin.
Lebih jauh, dalam sistim pemerintahan, di tingkat Kabupaten/kota ada Dinas Sosial yang untuk fakir miskin dibidangi oleh Bidang penanganan fakir miskin yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin.
Kemudian, Pers yang yang diatur dalam UU 40 tahun 1999 posisinya merupakan pilar ke-empat dalam sistim Demokrasi di Republik Indonesia yang punya peran sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Tidak bisa dimungkiri melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti halnya sebuah peristiwa di wilayah Kabupaten Bandung Barat tepatnya di Kampung Ciwantani, RT 03/17 Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, yang telah diberitakan sebelumnya di Cyber88.co.id, bertajuk “Nasib Seorang Pria Tua di Bandung Barat, Terlantar di Negaranya Sendiri”
Diwilayah itu terdapat seorang kakek, yang dalam KTP nya bernama Suhaya (76) yang hidup sebatang kara di sebuah gubuk reyot dan sempit, dengan ukuran luas 2X2 terbaring dengan lemas dan hanya mengandalkan belas kasihan warga sekitar.

Adanya hal tersebut, Pemerintah pun akhirnya mengetahui peristiwa itu. Dan mereka pun turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan pria malang tersebut. Pegawai Dinsos Pemprov Jabar datang pada hari senin (22/2) dan disusul hari Rabu (24/02) Dinsos KBB yang menyambagi rumah Suhaya.
Namun sayangnya, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, sepertinya kurang serius dalam menangani pria malang itu. Hal tersebut membuat Ketua RT dan Kader PKK RW 17 kebingungan. Mereka mengira, dengan kehadiran dari para pegawai Dinsos tersebut akan membuat keadaan pria malang tersebut berubah tapi ternyata tidak.

“Dikira saya setelah petugas dari Dinsos KBB datang dan memandikan Pak Suhaya, selesai sudah kewajiban saya dalam mengurus dia, karena saya kira mau langsung dibawa oleh petugas Dinsos tersebut, untuk direhabilitasi, " Ucap Ketua RT saat dihubungi Cyber88.co.id Via telepon WhatsApp, Sabtu (27/2).
Lanjutnya, "Saya jadi bingung sendiri pak, dengan keberadaan Bpk Suhaya, yang Sekarang tidurnya di Posyandu RW saya ini, Kalau masalah makan saya ridho pak.
“Tapi, yang jadi bingung untuk saya itu, masalahnya kalau pak Sunarya mau ke air kan harus ada yang ngantar, tidak mungkin diurus sama saya dan ibu kader PKK yang lain karena canggung" Ungkap dia.
"Memang kemarin kemarin diurus sama pak Udin dan Istrinya, tapi kan pak Udin juga punya kegiatan ngurus sapi, untuk menghidupi keluarganya, jadi waktunya terbatas, "Terangnya.
Lebih lanjut RT mengatakan, “Saya jadi tak habis pikir sama petugas dari Dinsos KBB dan Dinsos Propinsi, kata mereka untuk orang orang yang sudah tidak bisa berbuat apa apa itu, katanya Sudah penuh dan mereka malah nitip ke saya, setelah pak Suhaya beres di rapid Test.
Kalau untuk pak Kades sendiri, beliau sudah menugaskan pak Cece sebagai Kadus, untuk menyelesaikan masalah ini, rencananya saya juga akan datang lagi ke pak Kadus, menanyakan tentang siapa yang akan mengurus Pak Suhaya dan sekalian minta untuk di gajih saja, karena jelas kalau secara sukarela, kan setiap orang masing masing punya keperluan, "ungkap RT, menutup pembicaraannya.
Adanya peristiwa tersebut, sangat ironis sekali, dengan slogan “Bandung Barat Lumpat” yang selalu digadang-gadangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, pria malang yang jelas-jelas dalam KTP tercatat sebagai warga KBB, dan tempat tinggalnya tak jauh dari komplek perkantoran Pemda itu tak terurus.
Benarkah, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara?
(Yusup)


Komentar Via Facebook :