Pemerintah Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori B3, Aktivis Lingkungan : Ini Keputusan Bermasalah dan Sebuah Kabar Sangat Buruk

Pemerintah Keluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori B3, Aktivis Lingkungan : Ini Keputusan Bermasalah dan Sebuah Kabar Sangat Buruk

CYBER88 | Jakarta – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah resmi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

Pada Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021, dijelaskan bahwa fly ash batu bara  (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3. Melainkan, nonB3.

"Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," demikian bunyi pasal terkait.

Sementara, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP 101/2014 dinyatakan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen

Sebelumnya, usulan mengeluarkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada PLTU, boiler, dan tungku industri dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Terbitnya PP 22/2021 yang mengeluarkan limbah batu bara dari limbah B3 itu dikritisi aktivis lingkungan.

Salah satunya, lembaga yang fokus pada kampanye energi terbarukan, Trend Asia. Lewat kicauan di akun Twitter resminya, Trend Asia menyatakan keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

"Limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb. Karena itu, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batubara sebagai limbah berbahaya dan beracun," demikian kutipan utas di akun Twitter Trend Asia pada 10 Maret 2021.[*red]

Komentar Via Facebook :