Pengelolaan Keuangan Desa di Kertahayu Ciamis, Disinyalir Tak Transparan, Abaikan Peran PPKD dan TPK
CYBER88 | Ciamis -- Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah membuka harapan baru bagi desa, dimana desa akan mendapatkan dana dari pemerintah dalam jumlah yang cukup besar. Namun demikian pemberian dana yang besar telah menimbulkan berbagai permasalahan, yang menyebabkan banyak kasus korupsi kepala desa sering dimuat di media.
Menyikapi hal itu, Pemerintah melalui Permendagri mengeluarkan aturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan teranyar adalah Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Dalam Permendagri ini menjelaskan definisi keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Dalam Permendagri tersebut, secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur.
Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dijabat langsung oleh Kepala Desa. Artinya, PPKD di dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Karena demikian, untuk melancarkan segala urusan dalam bidangnya masing-masing dan karena Kaur serta Kasi sudah menjabat sebagai PPKD maka, dalam musyawarah desa dibentuklah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta Pemilihan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik APBDesa.
Terkait siapa perangkat desa yang menjadi tim pelaksana pengadaan barang/jasa, diperjelas di dalam pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018 bahwa perangkat desa di sini merupakan pelaksana kewilayahan atau Kepala Dusun. Dan untuk susunan TPK Pengadaan barang/jasa terdiri dari, Ketua Sekretaris, dan anggota.
Lalu kemudian terkait apa tugas TPK, semua itu diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.
Untuk pedoman di desa menggunakan Perka PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018. Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas yakni, melaksanakan swakelola, mengawasi swakelola, menggumumkan tender untuk pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia, mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, memeriksa dan melaporkan pengerjaan pengadaan kepada kasi/kaur, dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui swakelola dan hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia.
Jadi, dalam hal ini, tidak semua hal harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Begitu menurut Permendagri 20 tahun 2018.
Namun, pada kenyataannya, hasil penelusuran yang dilakukan oleh Cyber88.co.id di sejumlah daerah, muncul fenomena yang seolah pengelolaan dana di desa tersebut menjadi kewenangan yang Absolut dan mengesampingkan peran peran yang lainnya.
Hal menarik ini ditemui Cyber88.co.id di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Brat. tepatnya di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican. Pengelelolaan APBDesa si desa ini, disinyalir di dominasi oleh kepala desa dan seolah mengabaikan peran PPKD dan TPK.
Sejumlah warga pun menilai Kepala desa tidak transparan dan Akuntabel dalam hal ini. Sehingga, muncul aroma yang kurang sedap di masyarakat terkait pengelolaan APBDesa tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu sempat mencuat dan ramai diperbincangkan dan sempat terjadi audiensi.
Mengutip dari Sipede Kemendesa, jumlah APBDesa di Desa Kertahayu adalah sebesar Rp. 2,594,486,294 dengan rincian pendapatan sebagai berikut : Bagi Hasil BUMDes (Rp.1,263,880), Pengelolaan Tanah Kas Desa, (Rp.16,500,000), Hasil Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong (Rp.14,000,000), Dana Desa (Rp.1,137,986,000).
Kemudian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, (Rp.12,446,414), Alokasi Dana Desa (Rp. 541,090,000), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, (Rp.130,000,000), Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota (Rp. 740,000,000) dan Bunga Bank (Rp. 1,200,000). Sejumlah anggaran tersebut, telah habis dibelanjakan.
Teranyar, kembali beredar rumor terkait pengelolaan anggaran dana desa dan Banprov tahun 2020 yang menyisakan sejumlah pertanyaan terkait jumlah anggaran dan hasil pekerjaan.
Yuldan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kertahayu mengatakan, anggaran APBDes yang bersumber dari Banprov sebesar Rp.100 juta dipergunakan untuk pembangunan kantor Desa Kertahayu dan secara admintrasi yang mengurus adalah dirinya.
“Besi yang dipakai dalam pembangunan tersebut di dalam perencanaan dan RAB menggunakan besi 12. Tapi dalam kenyataan dalam pengerjaan memakai besi 10 dan besi 8 dan segala pengelolaan bangunan tersebut ditangani langsung oleh kepala desa. Saya hanya tertulis sebagai PPK tanpa tau apa-apa. “Ucap Yuldan saat dikonfirmasi Cyber88.co.id melalui telepon seluler, Sabtu [13/3/2021]
“Jadi silahkan rekan media konfimasi langsung ke pak Kades, karena yang saya tau hanya sebatas itu, “Imbuh dia.
Terkait pekerjaan hotmix jalan dengan anggaran Rp.90,5 juta, Yuldan menjelaskan, Itu semua juga sama. Seharusnya Kasi Kesra lah Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) nya. Namun semua dikelola langsung oleh pak kades.
“Untuk lebih jelas silahkan ke pak Kesra, “ucap Yuldan saat disinggung siapa pelaksanaan pekerjaan hotmix.
Dede, Kasi Kesra Desa Kertahayu saat dihubungi mengatakan hal yang sama. “Benar secara adminitrasi saya sebagai PPK pekerjaan jalan hotmix dengan anggaran Rp.90,5 juta yang bersumber dari APBDesa.
Namun, lanjut dia, untuk pembelian aspal, pekerja, matrial dll, saya kurang mengetahui. Karena semua dikelola langsung oleh pak Kades, “ungkapnya.
Silahkan lebih jelasnya bisa konfirmasi ke beliau, “kata Dede dengan kalimat yang sama seperti disampaikan oleh Kasi Pemerintahan.
Sementara itu, Yari Budiana, Kepala Desa (Kades) Kertahayu saat dihubungi melalui pesan whatshap mengatakan, “semuanya tentu dilibatkan sesuai tufoksinya masing-masing.
“Adapun seperti pengadaan masker dan pembagiannya kenapa tidak melibatkan kepala dusun, bukan berarti saya mengesampingkan kepala dusun. Karena, yang sifatnya berhubungan dengan Covid-19 atau kepentingan yang urgen, saya lebih suka blusukan langsung turun kemasyarakat dengan didampingi ketua Rt dan ibu-ibu PKK supaya cepat nyampai ke masyarakat, “Terang Kades.
Lanjut Yari, “saya juga berusaha memperjuangkan perangkat desa. Salah satu contoh, semua anggaran harus dikelola melaui bidang pelayanan masing-massing. Namun, dikarenakan SDM bidang pelayanan di desa kami terbatas dan Kesra lah yang bisa Laptop, maka hal tersebut dikerjakan oleh Kesra.
“Insaalloh semua akan berjalan dan harus multifungsi, “tandasnya. (sam)


Komentar Via Facebook :