Sekcam Bina Widya Tertangkap Tangan Melakukan Pungli Urus SKGR Oleh Polda Riau

Sekcam Bina Widya Tertangkap Tangan Melakukan Pungli Urus SKGR Oleh Polda Riau

CYBER88 | Pekanbaru- Tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, berinisial HS, di kota Pekanbaru, Riau pada Senin 15 Maret 2021.

Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, pelaku HS memeras setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR). Selasa, (16/03/21).

"Tersangka HS melakukan pemerasan atau pungli pada saat warga mengurus SKGR. Saat itu tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Jadi, dia ditangkap setelah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya," ungkap Syamsul kepada wartawan saat konferensi pers di ruang Tribrata Mapolda Riau, Senin (15/3/2021).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, di Kantor Kecamatan Bina Widya.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), polisi menyita barang bukti uang tunai Rp. 3000.000 dan amplop berisi SKGR.

"Selama menjabat dari Februari 2019 sampai Januari 2021 sebagai lurah di Sidomulya Barat, tersangka sudah menandatangani sebanyak 459 SKGR. Yang bersangkutan meminta uang dengan jumlah bervariatif, ratusan ribu hingga jutaan rupiah," kata Syamsul.

Kejadian itu pada Desember 2020 lalu. HS awalnya meminta sejumlah uang kepada korban. Kemudian, pada Januari 2021, korban menyerahkan uang Rp 500.000. Namun, pelaku menolak karena jumlahnya sedikit.

"Pelaku minta uang Rp. 3 juta. Korban kemudian mengatakan akan dibayar pada hari Rabu (10/3/21). Saat itu juga, pelaku langsung ditangkap tangan," jelas Syamsul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengaku masih mendalami sudah berapa kali pelaku HS memeras warga. Termasuk berapa jumlah uang yang sudah didapat dan berapa saja nominal uang dipatok kepada warga yang mengurus SKGR

"Kami masih melakukan pendalaman. Yang jelas, hasil pemerasan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," sebut Andri.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa pengurusan SKGR itu gratis, karena tidak dibebankan PNBP. Kalau ada oknum yang melakukan pungutan biaya SKGR, AJB maupun SKPT, segera laporkan ke polisi," imbau Andri.

Komentar Via Facebook :