Akibat Kumpul Kebo, Perempuan Bersuami di Natanegara Ciamis Dinikahkan Oleh Kepala Desa
CYBER88 | Ciamis -- Secara umum Perkawinan merupakan perjanjian hukum antar pribadi yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual.
Sah nya perkawinan menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini selaras dengan perspektif Islam yang sebagai mana diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada : Calon Suami, Calon Isteri, Wali Nikah, Dua orang saksi, serta Ijab dan kabul
Namun demikian, UU No. 1 Tahun 1974, dalam pasal 9 mensyaratkan calon pengantin harus bebas tidak terikat dengan perkawinan orang lain. “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang Undang ini”.
Kemudian, untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun, pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 “mewajibkan” perkawinan haruslah dicatatkan agar mendapatkan akta perkawinan atau surat nikah.
Fenomena perkawinan yang tidak didaftarkan di dalam masyarakat masih sering kita jumpai, padahal perkawinan yang tidak didaftarkan implikasi hukumnya ada pihak-pihak yang dirugikan hak keperdataannya, meskipun dari aspek agama sah karena terpenuhinya syarat-syaratnya.
Padahal, Implikasi hukum yang muncul bisa berupa posisi hukum pihak perempuan yang lemah, status anak yang kelak akan dilahirkan, hak waris, harta waris dan lain-lain yang akan menjadi problem hukum bagi para pihak yang terkait.
Kasus yang ditemukan Cyber88.co.id di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa barat, tepatnya di daerah Desa Natanegara terjadi perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan pada pegawai pencatat nikah. Padahal peristiwa itu disaksikan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dan Kepala Desa setempat.
Parahnya lagi, diketahui perempuan yang berinisial “H” itu disinyalir masih sah secara hukum sebagai istri dari “S” warga Rt 05 Rw 05 Dusun Bojong Dua, Desa Nagarajati, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dihubungi melalui telepon celuler “S” menuturkan, dirinya telah berumah tangga selama kurang lebih 10 tahun dengan “H”. Dalam keseharian, dia berumah tangga selama ini berjalan harmonis walaupun hidup dengan keadaan pas-pasan.
Sekitar satu tahun kebelakang, rumah tangganya jadi hancur berantakan lantaran diduga hadirnya pihak ketiga yang mengganggu ketentraman rumah tangganya. Dalam kondisi yang tak berdaya karena keberadaan ekonomi, ia hanya bisa pasrah saja. “H” pun mencoba mengadu nasib bekerja di daerah lain untuk meningkatkan kondisi ekonominya.
Betapa kagetnya “H” belakangan ini saat dirinya mendapatkan kabar istrinya telah menikah lagi dengan pria idaman lain. Bahkan sudah memiliki seorang anak, “Tuturnya.
Adanya hal itu, Cyber88.co.id menyambangi Irpan yang merupakan petugas P3N Desa Nagarajati di tempat kerjanya. Petugas yang biasa disebut Amil tersebut membenarkan ada salah satu warga Desa Nagarajati yakni “H” yang dia tau adalah istri dari “S” dan belum bercerai secara “Sah” telah dinikahkan secara agama dengan salah satu warga Desa Natanegara.
“Terkait siapa yang menikahkan, silahkan rekan media bisa langsung tanya ke pak Amil Desa Natanegara. Saya takut salah. Namun, ada hal yang sangat disayangkan, karena kejadian ini tidak adanya koordinasi dari pihak Pemdes Natanegara, ke Pemdes Nagarajati, “Ucap Irpan.
Keterangan yang didapat Cyber88.co.id dari petugas P3N Desa Natanegara, Ohan, membenarkan adanya pernikahan tersebut yang terjadi pada bulan Desember Tahun 2020 lalu.
Ohan menyebut, “H” telah dinikahkan dengan “S” warga Desa Natanegara secara “Sirri” walaupun mengetahui “H” belum resmi bercerai dari suaminya.
Hal tersebut dilakukan karena terpaksa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau kumpul kebo. Karena, mereka sudah mempunyai anak walaupun belum menikah, “Ungkap dia.
Saya di sana hanya sebagai saksi atau tokoh masyarakat. Yang menikahkan “H” adalah orang tuanya. Adapun yang memandu pernikahan secara “Sirri” adalah pak Abdul Rohman Kepala Desa Natanegara.
Sebelum pernikahan dilaksanakan, “H” sempat ditanya, dan katanya sudah cerai, “Jelas Ohan memalui sambungan seluler.
Terpisah, Di tempat kediamannya, Kades Natanegara, Abdul Rohman menjelaskan, dirinya memandu pernikahan antara “H” dan “S” dilakukan untuk menghindari kumpul kebo yang dapat mencemarkan lingkungan dan berdampak tidak baik bagi warga sekitar. Karena keduanya dinilai dalam kesehariannya, sudah seperti layaknya suami istri.
“Ini kan cuma pernikahan agama. Menurut keterangan “H”, dia telah pisah ranjang selama 7 bulan dengan suaminya. Jadi menurut saya, itu sudah Sah cerai secara agama. Makanya saya berani memandu pernikahkan mereka secara agama. Namun, yang menihkan bukan saya. Tapi orang tua “H” sendiri pungkasnya.
Pendapat Ulama, “nikah sirri dengan wanita bersuami” maka menurut Hukum Islam, perkawinan tersebut hukumnya haram dan termasuk jenis pernikahan terlarang dalam islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dimana Allah SWT berfirman : “ ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu....”.
Dengan demikian, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan, “Jelasnya.
Kemudian menurutnya, mengatakan, aturan dalam yurisprudensi Islam (fiqih) yang digabung dengan hukum negara, yaitu UU No. 1/1974 melarang orang menikah tanpa dicatat secara legal.
Itu sangat berbahaya karena dalam praktik itu perkawinan tidak tercatat, kalau tidak tercatat si perempuan rentan terhadap proses eksploitasi. Hal itu juga merugikan seorang anak yang orang tuanya melakukan perkawinan siri. Si anak akan mengalami kesulitan saat pengurusan administrasi dan secara hukum serta mengalami beban psikologis, “Paparnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana mengatakan, “Terkait peristiwa tersebut, apapun dalihnya, Pasal 279 ayat 1 KUHP menyebut, Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Kemudian, Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Jelasnya [sam]


Komentar Via Facebook :