KPK Temukan Bukti, Korupsi Bansos Covid-19 di Pemda KBB, Rumah Bupati dan Anaknya Diperiksa

KPK Temukan Bukti, Korupsi Bansos Covid-19 di Pemda KBB, Rumah Bupati dan Anaknya Diperiksa

CYBER88 | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pemda Bandung Barat. 

Saat ini, penyidik KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 oleh Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun anggaran 2020 itu. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun Ali Fikti tak menjelaskan detail sejauh mana perkembangan kasus itu.

KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

Pada kesempatan itu dia juga enggan mengungkapkan ketika dikonfirmasi mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, sesuai kebijakan pimpinan baru pengumuman tersangka belum dapat disampaikan saat ini. 

"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ucapnya.

Dia memastikan segera memberikan keterangan lengkap tentang konstruksi kasus, alat bukti serta tersangka kasus itu.  "Sebagai bentuk keterbukaan informasi kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.

Dihari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak cuma kediaman orang nomor satu di Bandung Barat yang didatangi, KPK didampingi pihak kepolisian turut menyambangi rumah milik Andri Wibawa yang tak lain merupakan anak Aa Umbara yang posisinya di dalam sebuah gang di depan rumah Umbara.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tertera Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020. Sekadar diketahui, Andri merupakan anak ke 4 Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Dalam Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Merunut rangkaian pemeriksaan terhadap Bupati Aa Umbara dirinya pertama diperiksa oleh KPK pada 10 September 2020. Lalu Aa Umbara juga kembali diperiksa KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).[*]

Komentar Via Facebook :